Berita

Imbauan MenpanRB, Pemprov DKI Tak Gelar Halal Bihalal di Hari Pertama Kerja

×

Imbauan MenpanRB, Pemprov DKI Tak Gelar Halal Bihalal di Hari Pertama Kerja

Sebarkan artikel ini
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. (Foto : Pierre Ombuh/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sesuai imbauan dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Ad Interim, Mahfud MD Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melaksanakan halalbihalal di hari pertama bekerja pascacuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah.

Seperti diketahui, untuk para pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan mulai bekerja pada Rabu (26/4/2023).

Hal tersebut diutarakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtia, merujuk pada surat imbauan Nomor B/480 /M.KT.01/2023 yang dikeluarkan 24 April 2023 oleh Menpan-RB Ad Interim Moh. Mahfud MD.

“Memperhatikan arahan Menteri PAN-RB Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan halalbihalal. Tentunya, kami menyesuaikan dengan imbauan tersebut,” ujar Maria dalam keterangan resmi dikutip TeropongNews di Jakarta pada Selasa (25/4/2023).

Lebih lanjut, Maria menjelaskan, pada poin pertama dalam imbauan Menpan-RB Ad Interim tertulis, ‘Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pascaperiode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah, diimbau agar di lingkungan instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halalbihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H (mulai tanggal 2 Mei 2023)’.

“Untuk itu, pada Rabu, 26 April 2023, pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk kerja normal pukul 08.00 WIB. Pengecualian bagi yang mengambil cuti tambahan, dengan ketentuan maksimal 5% dari jumlah pegawai di masing-masing Perangkat Daerah. Selain itu, dipastikan tidak ada acara halalbihalal,” pungkas Maria.

Sebelumnya diberitakan TeropongNews, Mahfud MD melalui akun instagram resminya mengimbau kepada ASN untuk menunda halal bihalal atau semacamnya hingga awal pekan kedua setelah hari raya Idulfitri 1444 Hijriah.

“Pada pekan pertama (tanggal 24-30 April 2023) supya tidak diadakan acara halal bihalal san lain-lain (syawalan, reunian dan sejenisnya) ditempat-tempat tersebut. Setelah rentang waktu itu, baru boleh mulai diadakan,” kata Mahfud MD dilansir dari akun instagram resminya @mohmahfudmd dikutip TeropongNews di Jakarta, Senin (24/5/2023).

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD