Berita

Dir Polairud dan Dir Narkoba Polda Papua Musnahkan 308,39 Gram Ganja

×

Dir Polairud dan Dir Narkoba Polda Papua Musnahkan 308,39 Gram Ganja

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja oleh Dir Polairud dan Dir Narkoba Polda Papua. Foto : Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Direktorat Polairud Polda Papua bersama Direktorat Narkoba Polda Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja, Jumat (28/4/2023) pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua Kompol Micha T. Potty, S.H, S.I.K, M.H, Kanit 1 Sidik Subdit Gakkum Dit Reserse Narkoba Polda Papua serta JPU Yafeth R. Bonai, S.H, M.H.

Sebanyak 308,39 gram narkoba jenis ganja berhasil diamankan dari pelaku dengan inisial MK (24) pada saat hendak melaksanakan transaksi di wilayah Pantai Dok IX Pasar Inpres Jayapura pada Senin (3/4/2023) pukul 19.30 WIT.

Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua Kompol Micha T. Potty, S.H, S.I.K, M.H menyampaikan, penangkapan tersengka Mk (24) tersebut dilaksanakan setelah personel mandapatkan informasi dari masyarakat di Pasar Inpres Dok IX Jayapura Utara bahwa akan dilaksanakan transaksi oleh tersangka di sekitaran Pantai Dok IX, Kota Jayapura

“Menanggapi laporan masyarakat tersebut, personel di lapangan segera melakukan penangkapan dimana tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 20 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkoba jenis ganja di dalam buah tas ransel warna biru,”ungkap Kompol Micha T. Potty.

5380
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dirinya menambahkan, tersangka terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider pasar 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000.000.