BeritaHukum

Setelah 30 Tahun, Sinode GBGP Tanah Papua Ambil Kembali Aset Tanah Moria Meski Sempat Diwarnai Penolakan

×

Setelah 30 Tahun, Sinode GBGP Tanah Papua Ambil Kembali Aset Tanah Moria Meski Sempat Diwarnai Penolakan

Sebarkan artikel ini
Proses eksekusi pengembalian aset kepada Sinode GBGP di Tanah Papua, Senin (29/4/2024)
Proses eksekusi pengembalian aset kepada Sinode GBGP di Tanah Papua, Senin (29/4/2024)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Perjuangan panjang selama 30 tahun Pendeta Manoach Sawaki sebagai tiang penjaga aset milik Gereja Bethel Gereja Pantekosta (GBGP) di Tanah Papua berbuah hasil. Senin (29/4/2024),

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sorong menugaskan Jurusita PN Sorong ,Asrori Akhmad untuk membacakan penetapan dan perintah eksekusi nomor : 11/Pen.Pdt.Eks/2021/PN Son. Dimana sesuai dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 50/Pdt.G/1998/PN Srg tertanggal 18 Januari 2000 menyatakan obyek sengketa yang terletak di Jalan Perkutut No. 15 Kelurahan Remu Utara Kecamatan Sorong Timur Kabupaten Sorong seluas ± 2115 M2 dan sebidang tanah seluas 48.636 M2 yang terletak di Jalan Basuki Rahmat Km. 11,5 Kelurahan Klasaman Kecamatan Sorong Timur Kabupaten Sorong dengan batas-batasnya seperti terurai didalam gugatan adalah aset dari Organisasi Gereja Bethel (Gereja Pentakosta) di Irian Jaya khususnya Kabupaten Sorong.

Proses ekseksi yang sempat diwarnai penolakan oleh guru – guru di Jalan Basuki Rahmat Km 11,5 Kota Sorong, Senin (29/4/2024)

Dengan telah dibacakan penetapan dan perintah eksekusi, maka seluruh aset yang ada diatas tanah Moria telah diserahkan kepada kuasa hukum Pendeta Manoach Sawaki, Fernando Genuni selaku pemohon eksekusi.

Setelah menerima berita acara penetapan dan perintah eksekusi, Kuasa hukum Pendeta Manoach Sawaki dengan dibantu pihak aparat kepolisian dari Polresta Sorong Kota melakukan proses eksekusi.

Dalam proses eksekusi baik yang terjadi di tanah Moria jalan Basuki Rahmat Km 11,5 dan di Jalan Perkutut Kota Sorong sempat mendapatkan perlawanan sengit.

Di objek sengketa yang berada di jalan Basuki Rahmat kilometer 11,5 Kota Sorong berdiri tiga sekolah Moria yakni Sekolah Dasar Moria, Sekolah Menengah Pertama Moria dan Sekolah Menengah Atas Moria.

Pada objek sengketa yang berada di Jalan Basuki Rahmat, perlawanan datang dari guru – guru dan sebagian warga jemaat Gereja Kristus Gembala. Aksi dorong dan adu mulut mewarnai proses eksekusi.

Pihak kepolisian selama proses eksekusi terus berupaya meminta pengertian dari para guru dan sebagian warga jemaat yang bersikeras meminta proses eksekusi ditunda.

Proses eksekusi di Jalan Perkutut Remu Utara, Senin (29/4/2024)

Pihak Kepolisian dibawah pimpinan Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol Indra Gunawan bersama jajarannya tetap berupaya kooperatif meminta agar tidak menghambat dan menghalangi proses eksekusi.

Perlahan tapi pasti, proses eksekusi peralihan aset dari Gereja Kristus Gembala kepada Sinode Gereja Bethel Gereja Pantekosta di Tanah Papua bisa berjalan lancar.

“Proses eksekusi ini, tidak menghentikan aktivitas sekolah. Aktivitas belajar mengajar tetap berlangsung, hanya saja pengelolanya yang berganti. Jadi kami mohon kerjasama dari bapak dan ibu guru sekalian untuk tidak menghalangi proses eksekusi, ” kata – kata itu berulang kali disampaikan oleh pihak kepolisian.

Di sisi lain, pihak kepolisian berupaya pula menenangkan warga Jemaat GBGP di Tanah Papua yang ikut hadir dalam proses eksekusi sehingga tidak terjadi saling bentrok fisik.

Usai melakukan eksekusi objek sengketa di Jalan Basuki Rahmat, aparat kepolisian lantas menuju ke Jalan Perkutut guna melakukan eksekusi.

Saat aparat kepolisian tiba, warga jemaat Gereja Kristus Gembala langsung menghadang dengan tujuan meminta proses eksekusi di tunda.

Di Jalan Perkutut ini, perlawanan atas penolakan eksekusi berlangsung cukup alot. Pihak kepolisian pun tidak terburu – buru melakukan eksekusi.

Langkah dialogis terus dilakukan walaupun warga jemaat Gereja Kristus Gembala tetap bersikeras menolak eksekusi. Warga jemaat minta agar perlu dilakukan mediasi terlebih dulu.

Namun aparat kepolisian menegaskan proses mediasi dan upaya hukum silahkan warga jemaat lakukan ke Pengadilan, tapi proses eksekusi harus tetap dilakukan.

Warga jemaat bersikeras menolak eksekusi karena merasa bahwa Gereja Kristus Gembala adalah hasil sumbangsi warga jemaat Gereja Kristus Gembala.

Dan warga jemaat tidak mau dilarang beribadah di Gereja. Negosiasi terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk meminta pengertian dari warga jemaat sambil terus melangkah maju untuk melakukan eksekusi.

Akhirnya proses eksekusi yang menyita tenaga dan suara baik dari pihak kepolisian, warga jemaat Gereja Kristus Gembala dan warga Jemaat GBGP di Tanah Papua bisa berlangsung lancar.

Fernando Genuni selaku kuasa hukum dari Pendeta Manoach Sawaki menegaskan perkara ini sudah berlangsung kurang lebih 30 tahun.

“Ini aset Gereja, bukan aset milik pribadi Pendeta Manoach Sawaki. Aset ini sebagaimana diketahui sempat mau dialihkan menjadi aset usaha milik pribadi,”ungkap Fernando.

Perkara ini, Fernando sampaikan bukan perkara satu atau dua hari.Perkara ini,telah bergulir sejak tahun 1998 di pengadilan.

Dimana sudah ada putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 50/Pdt.1998/PN.SRG lalu selanjutnya ada Putusan Banding Pengadilan Tinggi Irian Jaya Nomor:30/PDT/2000/PT. IRJA.

Setelah itu, perkara berlanjut ke Mahkamah Agung yang kemudian keluarlah Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor:1323K/Pdt/2002.

Belum juga puas, perkara dilanjutkan lagi ke upaya peninjauan kembali hingga keluarlah Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor:267 PK/PDT/2007.

Setelah putusan perkara telah inkrah, sambung Fernando, lantas akan dilakukan eksekusi, tetapi ada lagi perlawanan eksekusi.

“Jadi tadi sudah dilakukan pembacaan penetapan eksekusi di Kilometer 11,5 Jalan Basuki Rahmat. Dan kami sudah menerima berita acara penyerahaan eksekusi kepada kami selaku kuasa hukum pemohon eksekusi yakni Pendeta Manoach Sawaki, ” kata Fernando kepada wartawan di halaman Gereja Kristus Gembala yang berada di Jalan Perkutut.

Fernando sampaikan bahwa dalam proses eksekusi ini, tidak ada pembongkaran terhadap Gereja Kristus Gembala dan sekolah yang ada di Kilometer 11,5 Kota Sorong.

“Saya mau sampaikan kepada warga jemaat dan masyarakat bahwa proses eksekusi ini, tidak dilakukan pembongkaran Gereja. Yang ada hanya penyerahaan aset yang dikuasai oleh termohon eksekusi yakni Paulus Sumarno kepada Sinode Gereja Baphtis Gereja Pantekosta di Tanah Papua, ” kata Fernando menjelaskan.

Pendata Manoach Sawaki telah menempuh proses hukum yang sangat panjang mulai dari tahap musyawarah, mediasi hingga pembuktian di pengadilan, sehingga keluarlah putusan PN Sorong tahun 1998. Pihak Paulus Sumarno tetap bersikeras melakuan upaya banding.

“Setelah keluar putusan banding, termohon eksekusi masih berupaya lagi melakuan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Kami menang lagi di putusan kasasi, termohon eksekusi masih lagi melakukan upaya peninjauan kembali atas putusan Kasasi, ” kata Fernando.

Lanjut dia, “Hasil PK klien kami menang lagi. Kami ajukan permohonan eksekusi mereka lakukan lagi perlawanan sampai ke Mahkamah Agung lagi. Klien kami menang lagi. Semua upaya hukum sudah kami jalani, dan klien kami mampu membuktikan kepemilikan atas aset yang dieksekusi hari ini, adalah aset milik Sinode GBGP di Tanah Papua, bukan milik pribadi Pendeta Manoach Sawaki”.

Ditegaskan oleh Fernando Genuni, pihak Sinode GBGP di Tanah Papua tidak melarang warga jemaat Gereja Kristus Gembala untuk beribadah. Sekolah Moria juga tidak dihentikan proses belajar mengajar.

“Yang terjadi dari proses eksekusi ini, yakni berganti pengelola atas aset yang semula dikuasai oleh termohon eksekusi Paulus Sumarno.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD