Berita

Sri Mulyani Setuju Rafael Alun Dipecat dari ASN Kementerian Keuangan

×

Sri Mulyani Setuju Rafael Alun Dipecat dari ASN Kementerian Keuangan

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (foto: Instagram/ smindrawati).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati disebut sudah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo alias RAT sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menyoal kabar tersebut dikatakan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.

“Sudah (disetujui Menkeu Sri Mulyani) dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, dicopot sebagai ASN. Setuju (RAT) dipecat,” kata Nuh dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Nuh memastikan bahwa pihaknya telah melakukan audit investigasi internal terhadap harta kekayaan Rafael Alun. Temuannya adalah, ayah dari Mario Dandy Satrio itu melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai ASN DJP Kemenkeu, maka itu layak dipecat.

“Audit investigasi sudah Itjen (Inspektorat Jenderal) selesaikan, rekomendasi dipecat, RAT terbukti pelanggaran disiplin berat,” kata dia.

Saat ditanyakan jenis pelanggaran berat apa yang dilakukan oleh Rafael Alun, untuk saat ini Nuh belum bisa membukanya ke publik karena masih harus menunggu turunnya surat keputusan (SK) pemecatan RAT.

“Belum bisa kami sampaikan, nanti akan disampaikan. Tunggu SK pemecatan,” ujar dia.

Terpisah, Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa laporan pajak enam perusahaan milik Rafael Alun Trisambodo. Namun, dia belum bersedia membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.

“Semuanya sudah diperiksa,” tutur Sri Mulyani kepada wartawan usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Selasa (7/3/2023).

Diketahui, masyarakat menyoroti harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menganiaya anak pengurus GP Ansor, David Ozora hingga terbaring koma.

Rafael Alun sebelumnya sempat dipanggil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/3/2023) lalu, untuk dimintai klarifikasi terkait harta kekayaan yang dinilai tidak wajar.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD