Berita

Ketua KPU dan Bawaslu Kota Sorong Bakal Dilaporkan ke Polisi Oleh PDIP

×

Ketua KPU dan Bawaslu Kota Sorong Bakal Dilaporkan ke Polisi Oleh PDIP

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Komite Etik dan Disiplin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan membuat laporan terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada 7 Maret 2023.

Adapun yang menjadi teradu yakni Ketua KPU Kota Sorong, Robert B. Yumame, dan Ketua BAWASLU Kota Sorong, Muhammad Nasir Sukunwatan.

Pengaduan tersebut dilakukan sehubungan dengan peristiwa upaya pembubaran kegiatan Pelantikan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 1 Maret 2023 di GOR Kota Sorong.

Selain itu, berdasarkan telaah Tim Hukum Partai, tindakan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Sorong untuk menghentikan, dan bahkan meminta agar kegiatan tersebut segera dibubarkan dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana.

Oleh karena itu, DPC PDI Perjuangan Kota Sorong juga akan segera melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Kota Sotong dalam waktu dekat.

Ketua DPC PDIP Kota Sorong, Edo Kondologit menjelaskan bahwa pelaksanaan pada kegiatan pelantikan ketua DPD PDIP Papua Barat Daya tersebut, sebelumnya pihaknya telah menyampaikan surat izin keramain kepada Kapolresta Sorong Sorong Kota termasuk KPU dan Bawaslu Kota Sorong.

“Terkait dugaan pelanggaran kampanye atau narasi “kampanye terselubung” yang disampaikan oleh Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Sorong atas pelaksanaan kegiatan pelantikan tidaklah berdasar, “ujar Edo, saat menggelar jumpa pers di sekretariat DPC PDIP Kota Sorong, Kamis (9/3/2023).

Edo menjelaskan, dari sisi tugas dan kewenangan, Ketua KPU tidak berwenang untuk menindak apalagi membubarkan kegiatan Partai Politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Belum lagi tindakan Ketua KPU dan Bwaslu Kota Sorong yang datang langsung ke lokasi kegiatan dan meminta agar kegiatan Pelantikan Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya segera dihentikan. Itu telah menyalahi mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2022,”jelasnya.