Berita

KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah

×

KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Instagram/official.KPK

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan saat ini penyidik lembaga antirasuah tengah memeriksa Liu Yanto Candra. Liu Yanto Candra merupakan pihak swasta yang diperiksa sebagai saksiatas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan.

Ali melanjutkan, pemeriksaan terhadap Liu Yanto Candra tersebut dilakukan di Kantor KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis(2/2/2023).

Diketahui, hingga kini Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang menyandang status tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU tersebut diketahui masih buron, hingga kini belum nampak batang hidungnya.

Kepada awak media, Ali memastikan bahwa KPK tetap berkomitmen untuk menangkap RHP sekaligus menyita seluruh aset RHP yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dirinya berharap masyarakat dapat turut serta melaporkan dugaan aset yang dimiliki RHP, lalu bila yang mengetahui keberadaan sang buron dapat melapor ke KPK.

Ali menegaskan, KPK telah mengantongi bukti cukup terkait dengan dugaan TPPU yang dilakukan oleh RHP. Kata Ali, bukti-bukti ini diperoleh dari hasil penyidikan yang ditambah dengan keterangan para saksi.

“Bahkan KPK juga telah menyita beberapa aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi,” kata Ali.

Berdasar hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan, kata Ali, dari pengembangan saat ini ditemukan fakta dan alat bukti cukup soal adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis.

Untuk diketahui, selain RHP sebagai tersangka penerima suap, ada tiga tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT). Dalam kasus ini KPK telah menahan ketiga tersangka pemberi suap tersebut, sementara RHP masih jadi buronan.

Sejauh ini penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD