Berita

Ketua KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Ricky Ham Pagawak di Jayapura

×

Ketua KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Ricky Ham Pagawak di Jayapura

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK Firli Bahuri saat menjelaskan kronologi penangkapan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak di Gedung KPK, Senin (20/2/2023). (foto: Morteza Syariati Albanna/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap kronologi penangkapan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua pada Minggu (19/2/2023).

Diketahui, RHP sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2022 lalu. Namun, Ricky melarikan diri ke Papua Nugini (PNG). Mengetahui itu, ujar Firli, pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Kedutaan RI di PNG untuk mencari keberadaan sang buron.

“Karena didapatkan informasi tersangka RHP melarikan diri ke wilayah tersebut,” kata Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Selain itu, KPK juga aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Polda Papua dan TNI dari waktu ke waktu untuk terus memantau keberadaan dan persembunyian RHP.

Titik awal penyidik KPK mengendus keberadaan RHP pulang ke Papua adalah pada Januari 2023. Namun, kala itu penyidik belum mengetahui lokasi pasti di mana RHP berada.

Titik terang datang pada awal Februari 2023. Menurut Firli, tim penyidik KPK saat itu mendapatkan kepastian ihwal keberadaan tersangka RHP ada di Jayapura. Sejak saat itu, tim penyidik KPK pun melalukan pemantauan secara lebih intensif. Hingga pada akhirnya, KPK berhasil membekuk Ricky Ham di salah satu rumah di Jayapura.

“Hingga akhirnya tanggal (17/2/2023), tim penyidik bergerak ke lapangan dan pada Minggu (19/2/2023), tim memperoleh informasi keberadaan tersangka dari pihak yang sering berhubungan dengan RHP,” ujar purnawirawan polisi berpangkat Komjen itu.

Firli melanjutkan, saat menangkap RHP di salah satu rumah di wilayah Jayapura, Provinsi Papua, penyidik KPK juga turut dibantu oleh Tim Jatanras Direktorat Pidana Umum Polda Papua.

Setelah mencokok RHP, lantas penyidik KPK memboyong tersangka ke Mako Brimob Polda Papua.

“Saat tiba di lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan keberadaan tersangka RHP dan seketika langsung dilakukan penangkapan yang kemudian diamankan menuju Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksaan,” ucapnya.

Firli mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik KPK pun membawa RHP ke Jakarta dan menahan tersangka selama 20 hari pertama.

“Terhitung 20 Februari 2023-11 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Firli Bahuri.

RHP merupakan tersangka kasus suap terkait pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan.

Mengutip informasi dari berbagai sumber, KPK menduga Ricky Ham menerima suap hingga Rp 24,5 miliar dari tiga kontraktor proyek di antaranya Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM), Simon Pampang (SP) selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR), dan Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP). Mereka semua sudah menyandang status tersangka.

Dalam konstruksi perkara ini, Jusiendra Pribadi Pampang, Marten Toding dan Simon Jusiendra diduga berupaya melakukan pendekatan kepada Ricky Ham agar mendapatkan sejumlah proyek di Mamberamo Tengah.

Simon, Jusiendra, dan Marten diduga melakukan penawaran terkait tender di Pemkab Mamberamo Tengah. Mereka diduga memberikan sejumlah uang kepada Bupati Ricky supaya memenangkan PT ketiganya. Lantas RHP diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum mengondisikan sejumlah proyek.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD