TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, telah menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Selain itu, istri Ferdy Sambo juga, Putri Candrawathi juga telah divonis 20 tahun penjara.
Ucapan syukur dan doa diutarakan oleh Ibunda Brigadir J, Rosti usai putusan sidang diputuskan.
“Ya sesuai dengan harapan dan doa yang kami panjatkan setiap saat, Tuhan telah menyatakan mukjizatnya melalui yaitu hakim sebagai utusan di muka bumi ini,” ucap Rosti kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, pada Senin, (13/2/2023).
Rosti menilai putusan hukuman mati untuk Sambo yang dibacakan oleh hakim PN Jakarta Selatan setimpal dengan apa yang telah diperbuat.
“Mereka telah memberikan harapan kami sesuai dengan perbuatan Sambo yang mendapatkan vonis mati,” sambung Rosti.
Ia juga berterima kasih dan mendoakan hakim serta masyarakat. Selama sidang berlangsung, banyak masyarakat dan juga simpatisan dari Brigadir J yang hadir untuk mengawal jalannya persidangan.
“Kami sekeluarga sangat berterima kasih kepada para hakim maupun yang mendukung kami. Semoga Tuhan memberkati kalian semua,” tutur Rosti.
Rosti mengungkapkan, Brigadir J merupakan sosok yang jujur sejak masih kecil. Harapan besar dari Rosi, agar untuk kedepannya nama baik anaknya dapat kembali dipulihkan harkat dan martabatnya.
“Kami mendidik Yosua dari kecil sampai dewasa. Dia anak yang taat dan jujur, patuh. Kami menginginkan harapan kepada hakim anak kami dipulihkan namanya, harkat dan martabatnya,” papar Rosti.