TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong melaksanakan Tahapan Awal Pemilu Tahun 2024 dengan melakukan Sosialisasi terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Tingkat Kota Sorong, Sabtu (25/6/2022).
Ketua KPU Kota Sorong, Roberth B Yumame, S.Sos. yang dijumpai setelah kegiatan sosialisasi di Sahid Mariat Hotel, kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan KPU Kota Sorong hari ini adalah mensosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 mendatang.
“Hari ini KPU Kota Sorong melakukan sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang mana beberapa waktu lalu diluncurkan oleh KPU RI,” ujarnya.
Robert Menambakan, sebagai penyelengara pemilu di tingkat kabupaten/kota sudah menjadi suatu kewajiban pihaknya untuk melakukan sosialisasi kepada stakeholder pemilu itu sendiri.
“Sehingga tugas kami di KPU Kabupaten/Kota harus melakukan sosialisasi ini kepada stakeholder pemilu di antaranya adalah KPU sendiri, Bawaslu, TNI/Polri, pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat, LSM dan juga organisasi kepemudaan,” tambah Ketua KPU Kota Sorong itu.
“Kita berharap dengan adanya sosialisasi ini memberikan edukasi kepada kita semua bawasanya KPU sudah melaksanakan tahapan,” harapnya.
Dijelaskan Ketua KPU Kota Sorong, Roberth Yumame, pihaknya siap memberikan pelayanan dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2014 selama 1×24 jam, artinya pihaknya siap berkerja dari pagi sampai kembali pagi demi memberikan pelayanan kepada peserta pemilu baik partai politik maupun masyakarat sebagai peserta pemilu.
“Layanan kita hari ini di KPU adalah 24 jam, jadi kita standby di kantor dari pagi sampai malam sampai pagi,” terongnya.
Dijelaskannya, menuju pendaftaran partai politik pada bulan Agustus mendatang pihaknya berharap partai politik sebagai peserta pemilu untuk berkolaborasi dengan pihaknya terkait informasi-informasi yang terkait dengan pendaftaran partai politik.
“Jadi menuju kepada pendaftaran partai politik, yang menjadi tahapan kedua, kita berharap semua teman-teman partai politik untuk berkerja sama dan bisa berkalaborasi dengan kita selalu terkait informasi-informasi kepemiluan lebih khusus pendaftaran partai pilitik pada tanggal 1 – 14 Agusutus 2022 nanti” Bebernya.
Dijelaskan Ketua KPU Kota Sorong bahwa sampai dengan saat ini jumlah partai peserta pemilu sesuai dengan SK Kemenkumham RI sebanyak 75 Partai Politik.
“Sampai saat ini kita belum bisa pastikan berapa jumlah peserta partai pemilu, namun sampai dengan hari ini yang terdaftar sesuai SK Kemenkumham ada 75 partai politik” tutup Ketua KPU Kota Sorong.