TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Ditpolairud Polda Papua Barat (PB) berhasil mengungkap kasus penyelundupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dan sejumlah hewan di atas KM. Fajar Mulia pada Minggu (23/11/2024).
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat, Kompol Farial M. Ginting, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari patroli KP Pulau Mansinam bersama Tim Subdit Gakkum yang bergerak dari Dermaga Perikanan Kota Sorong menuju perairan Kolam Bandar Kota Sorong.
Sekitar pukul 12.30 WIT, di koordinat S 00°52.198′ (E 131°12.266′), tim patroli menghentikan dan memeriksa kapal KM. Fajar Mulia yang sedang berlayar dari Pelabuhan Bitung menuju Kota Sorong.
“Saat pemeriksaan, ditemukan ayam jenis Filipina dan anjing jenis Helder yang disimpan di dek kapal,” ujar Kompol Ginting dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Papua Barat, Senin (25/11/2024).
Tim juga memeriksa kamar-kamar ABK kapal dan menemukan ratusan liter minuman keras Cap Tikus tanpa label. Dari interogasi awal, diketahui bahwa barang-barang tersebut tidak dilengkapi dokumen atau sertifikat asal usul yang jelas.
“Atas temuan ini, seluruh barang bukti beserta ABK kapal Fajar Mulia diamankan ke Kantor Ditpolairud Polda Papua Barat untuk proses lebih lanjut,” jelas Ginting.
Adapun Barang bukti yang diamankan:
1. Hewan:
47 ekor ayam jenis Filipina
1 ekor anjing jenis Helder
2 ekor anjing Pomeranian
2. Minuman keras Cap Tikus:
42 botol Aqua ukuran 600 ml
17 botol Aqua ukuran 1.500 ml
2 galon 20 liter
4 kantong plastik 12,5 liter
2 kantong plastik 1 liter
Total miras: 150,7 liter
Penyelidikan lebih lanjut juga akan dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini.
Winarto, salah satu Penyidik Karantina Hewan (PKH) yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan bahwa hewan jenis anjing yang ditemukan berpotensi sebagai pembawa rabies.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur, wilayah Papua ditetapkan sebagai wilayah bebas rabies, sehingga semua hewan yang berpotensi membawa penyakit tersebut dilarang masuk.
“Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 dan 29. Hewan yang terindikasi rabies akan dikarantina dan diberi waktu tiga hari untuk ditindaklanjuti oleh pemiliknya. Jika tidak ada tindak lanjut, hewan tersebut akan dimusnahkan,” ujar Winarto.
Ia juga menambahkan bahwa prosedur yang sama berlaku untuk ayam. “Ayam yang masuk juga harus melalui proses karantina, karena fokus kami adalah mencegah penyebaran penyakit.
Hewan yang tidak dilengkapi dokumen dari daerah asalnya akan ditahan, ditolak, atau dimusnahkan, dengan tenggat waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen yang diperlukan,” jelasnya.