TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kejaksaan Negeri Sorong memeriksa empat orang tersangka dalam kasus pengerusakan dan pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O Sorong.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum, Eko Nuryanto, S.H,.M.H, kepada awak media di kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (30/05/2022).
Ia menjelaskan keempat tersangka tersebut merupakan pelaku dalam tindak pidana pembakaran gedung Double O dan melakukan pengerusakan mobil yang ada di halaman depan gedung tersebut.
“Hari ini ada empat berkas perkara yang mana dari empat ini merupakan pelaku yang melakukan pembakaran gedung Double O dan pengerusakan mobil yang ada di gedung Double O,” ujar Eko Nuryanto.
Dijelaskannya, keempat tersangka tersebut terdiri dari KH, HTP, RKW dan AP. Ia menjelaskan bahwa keempat tersangka ini mempunyai peran masing-masing.
“Yang pertama ada KH, HTP, RKW, dan AP jadi dari empat tersangka ini peran masing-masing salah satunya ada yang melakukan penyiraman di bagian depan gedung Dauble O dengan partalite yang telah disiapkan ada juga yang melakukan pengerusakan dengan cara melempar kaca, ada juga yang melakukan pengerusakan terhadap mobil yang ada di depan Dauble O itu,” Kata Eko Nuryanto menjawab pertanyaan awak media.
Dijelaskan para tersangka ini merupakan satu rangkaian tindak pidana yang berawal dari meninggalnya salah satu saudara mereka, sehingga mereka ingin melakukan aksi balas dendam yang pada akhirnya mereka melakukan pembakaran dan pengerusakan gedung Dauble O Sorong.
“Mereka merupakan satu rangkaian, karena didalam pasalnya juga ada pasal turut serta semuanya memiliki peran masing-masing dengan tujuan yang sama yaitu melakukan pembalasan terhadap meninggalnya salah satu teman mereka. Atas kejadian itulah mereka melakukan aksi balas dendam yang akhirnya mereka melakukan pembakaran dan pengerusakan gedung Dauble O,” Sambung Eko.
Adapun pasal yang disangkakan kepada ke empat pelaku tersebut adalah Pasal 340 junto 55 KUHP dan Subsidair 338. Dan juga pasal alternatif kedua yaitu, 187 ayat 1, 2 dan 3, Kemudian pelaku dijelat juga dengan UU Darurat pasal 170 ayat 1,2 dan 3 yang mengakibatkan matinya orang.
Sementara alat bukti dari keempat tersangka tersebut terdiri dari pecahan kaca, senjata tajam seperti parang dan bangkai kendaraan yang jumlahnya sekitar 30 item.