Dewasa ini, kriminalitas yang terjadi di tengah masyarakat semakin meningkat. Kondisi ini membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan selalu dibayangi ketakutan bahwa suatu saat dirinya juga bisa menjadi salah satu korban.
Polres Sorong Kota menggelar press release hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Mansinam 1 dari tanggal 21 Maret hingga 1 April 2022. Pada Operasi tersebut, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus, diantaranya 6 (enam) orang pelaku kasus pencurian sepeda motor dengan barang bukti sebanyak 27 sepeda motor, minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin, pencurian dengan kekerasan, prostitusi ilegal, premanisme dan perjudian.
Maraknya tindak kejahatan dan kriminalitas yang terjadi di tengah masyarakat, mau tidak mau membuat kita berpikir, apa yang terjadi sebenarnya? Mengapa aksi ini seringkali terjadi dan dari tahun ke tahun selalu berulang? Dimana peran negara sebagai institusi yang seharusnya mengayomi masyarakat?
Kondisi yang Memaksa
Saat ini, masyarakat hidup di dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Di dalam sistem ini, menciptakan kesenjangan sosial yang sangat nyata. Di mana para kaum kapitalis semakin berlimpah kekayaannya, sedang di sisi lain masyarakat hidup di dalam kemiskinan.
Kondisi masyarakat yang hidup dalam kemiskinan ini, semakin di perparah dengan naiknya semua harga kebutuhan pokok. Belum lagi mahalnya biaya sekolah anak, naiknya biaya listrik dan air, serta kebutuhan tersier lainnya. Apalagi menjelang lebaran, semua kebutuhan hidup melonjak drastis.
Tentu saja hal itu menuntut seorang istri harus pandai memutar penghasilan suami, agar bisa terpenuhi segala kebutuhan hidup keluarganya. Apalagi jika di tengah banyaknya kebutuhan hidup, tidak ditunjang dengan penghasilan suami yang cukup. Bahkan di tengah pandemi Covid 19 ini, banyak kepala rumah tangga yang kehilangan pekerjaannya.
Hal tersebut semakin di perparah dengan minimnya tingkat keimanan manusia. Dalam agama Islam misalnya, diwajibkan seorang muslim bersabar dengan kondisi kemiskinan yang menimpa dirinya. Karena dia sadar bahwa semua itu ujian dari Allah SWT. Akan tetapi jika keimanan seorang muslim tidak kuat, akhirnya kemiskinan yang dihadapi mampu membuat dia melakukan apa saja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Termasuk jika dia harus berbuat jahat dan maksiat, itu pun akan dia lakukan.
Dimana Peran Negara?
Selama ini, maraknya kejahatan dan kriminalitas yang terjadi, sudah berusaha diberantas oleh negara. Akan tetapi, hukuman yang diberikan kepada para pelaku yang tertangkap terkesan tidak maksimal dan tidak memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Sebagai contoh, komplotan pencuri sepeda motor diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling sebentar 4 tahun. Sedangkan untuk kasus prostitusi, kepolisian tidak bisa menjerat pelaku Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pengguna jasanya. Polisi hanya bisa menjerat para mucikari dan penyedia jasa prostitusi tersebut.
Ketika pelaku kriminal tertangkap, di dalam penjara dia diberikan makan dan tidur gratis yang dibiayai oleh negara. Bahkan dia bisa mendapatkan fasilitas layaknya bukan seorang kriminal, termasuk masih boleh di tengok keluarga tercinta. Belum lagi dia akan bertemu dengan teman-teman yang mungkin “seprofesi”, yang akhirnya bisa saling berbagi pengalaman. Akhirnya bisa muncul slogan, “tidak apa-apa tertangkap, paling juga akan di penjara”.
Seharusnya, negara bisa memberikan rasa keamanan dan ketentraman bagi seluruh rakyat. Karena hal tersebut adalah hak semua rakyat. Negara harus menyejahterakan rakyatnya, sehingga rakyat tidak akan berpikir melakukan tindak kejahatan dan kriminalitas untuk menutupi seluruh kebutuhan hidupnya.
Negara juga harus menghukum dengan tegas, adil, dan memberikan efek jera bagi para pelakunya. Sebagai contoh, di dalam hukum agama Islam, pelaku pencurian akan di potong tangannya, pelaku zina akan di rajam atau di cambuk, dll. Hukum Islam tersebut dilakukan dengan tegas, agar tidak ada orang yang berani melakukan tindakan yang sama. Dan dapat dipastikan tindak kriminalitas juga akan menurun. Rakyat akan merasakan hidup aman dan tentram.
Sejatinya, hukuman yang saat ini diberikan oleh negara bagi pelaku tindak kejahatan dan kriminalitas, masih belum bisa menuntaskan permasalahan secara tuntas. Jika begitu terus penanganannya, dikhawatirkan tindakan kriminalitas tersebut akan semakin meningkat dan berulang. Kalau sudah begitu, kembali muncul pertanyaan, “dimana peran negara?” ( Penulis adalah seorang ibu rumah tangga dan pemerhati sosial )