TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Akibat adanya berita bohong (hoax) yang menuding Dewan Adat Papua (DAP) terlibat dalam proses pemalangan kantor Papua Barat Televisi (PB TV) berbuntut panjang. DAP Wilayah III Doberay rencananya akan menempuh jalur hukum, terkait tudingan dimaksud.
Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay, Mananwir Paul Fincen Mayor menyatakan, dirinya sudah menyerahkan kasus tersebut kepada Penasehat Hukum dari LP3BH, Yan Ch. Warinussy,SH Koordinator Bidang Hukum dan HAM DAP Wilayah III Doberay, untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian.
“Nah, kasus ini akan ditelaah dari sisi jurnalistik dan dari sisi hukum. Kebetulan Penasehat Hukum kami adalah seorang jurnalis senior,” tegas Paul Fincen Mayor lewat siaran persnya yang diterima Teropongnews.com, Jumat (23/10/2020).
Kasus tersebut, menurut dia, bisa dituntut secara pidana, dan perdata, dengan menggunakan Undang-undang Pers.
Pasalnya, pemberitaan-pemberitaan tersebut terkesan menyudutkan dan tidak ada unsur perimbangan, sehingga sangat merugikan pihak DAP secara kelembagaan.
“Tidak ada unsur cek and balance dalam pemberitaan itu. Kami tentunya sudah mengantongi sejumlah data, baik itu berupa berita, yang telah dimuat di sejumlah media. Ini yang akan kami gunakan sebagai barang bukti,” tandas dia.