Berita

Wali Kota Sorong dan Ketua DPRD Berhalangan Hadir, Kejaksaan akan Panggil Ulang

×

Wali Kota Sorong dan Ketua DPRD Berhalangan Hadir, Kejaksaan akan Panggil Ulang

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Foto Istimewa.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong terus melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus penyelewengan anggaran alat tulis kantor (ATK) tahun anggaran 2017, senilai Rp8 milyar pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.

Walikota Sorong Lambert Jitmau, dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Sorong dijadwalkan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sorong pada Rabu (17/3/2021) hari ini.

Pemanggilan itu berdasarkan surat resmi yang disampaikan kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Sorong Nomor : B709/R.2.11/FD.1/03/2021 sedangkan untuk ketua DPRD Kota Sorong dengan surat Nomor : B708/R.2.11/FD.1/03/2021 yang ditujukan kepada Sekertaris Dewan (Sekwan) Kota Sorong dan tembusannya dilayangkan kepada Ketua DPR Papua Barat.

Baca juga : Tanggapi Dugaan Kasus ATK, Inspektur Kota Sorong Sebut Kerugian Negara Rp2 M

Pemeriksaan yang diagendakan hari ini, ketua DPRD berhalangan hadir dalam pemeriksaan tersebut. Hal itu berdasarkan surat balasan dari Sekwan bahwa ketua DPRD kota Sorong tengah mengikuti kegiatan Rapat Kerja IV Sinode GKI di Tanah Papua yang berlangsung di kabupaten Maybrat.

5071
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sedangkan wali kota Sorong berhalangan hadir karena sedang melakukan dinas luar atau melakukan perjalanan dinas di luar Sorong.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad, menjelaskan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap wali kota Sorong (LJ) dan ketua DPRD kota Sorong (PK).

“Ada jawaban surat dari pak wali kota
yang meminta untuk dijadwalkan ulang. Sebab beliau ada kesibukan dinas,” ujar Khusnul Fuad, yang dikonfirmasi teropongnews.com lewat pesan WhatsApp, Rabu (17/3/2021).

Ditanya soal kapan penjadwalan ulang pemanggilan kedua pejabat tinggi di kota Sorong tersebut, Fuad mengatakan bahwa pihaknya akan mendiskusikannya bersama tim.

“Intinya kita mengapresiasi bapak wali kota sebagi warga negara dan pejabat yang koopratif serta itikad baik beliau atas panggilan Penyidik,” pungkasnya.