Berita

Tanggapi Dugaan Kasus ATK, Inspektur Kota Sorong Sebut Kerugian Negara Rp2 M

×

Tanggapi Dugaan Kasus ATK, Inspektur Kota Sorong Sebut Kerugian Negara Rp2 M

Sebarkan artikel ini
Kepala Inspektorat kota Sorong, Abdul Rahim Oeli. Foto Mega.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG-
Kasus dugaan penyelewengan anggaran alat tulis kantor (ATK) tahun anggaran 2017 sebesar Rp8 miliar lebih pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Sorong, mendapat tanggapan dari pemerintah kota Sorong.

Kepala Inspektorat kota Sorong, Abdul Rahim Oeli menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK RI bahwa pagu anggaran pengadaan ATK tahun anggaran 2017 di BPKAD Kota Sorong sebesar Rp.8.803.894.500.

Baca Juga : Wali Kota Sorong dan Ketua DPRD Berhalangan Hadir, Kejaksaan akan Panggil Ulang

4919
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Dari laporan pemeriksaan BPK RI itu adalah Pagu dana sebesarRp 8.803.894.500 kemudian dari hasil pemeriksaan BPK RI itu ada dua rekomendasi yang dituangkan LHP BPK RI, yaitu BPK merekomendasikan memberikan sanksi sesuai undang-undang kepegawaian kepada Kepala BPKAD yang melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa tidak sesuai ketentuan, kemudian memerintahkan kepala BPKAD supaya menyetorkan ke kas daerah atas selisih antara biaya BAST dengan nilai barang yang diserahkan sebesar Rp2.652.611.790,” jelasnya, Rabu (17/3/2021) malam.

Rahim mengatakan, rekomendasi tersebut sudah dijalankan. Dimana kerugian negara sebesar dua miliar lebih itu sudah disetorkan atau dikembalikan ke kas daerah.

“Setelah disetorkan semuanya, berarti kerugian negara nihil. Proses penyetoran atau pemgembalian kerugian negara sebesar Rp 2.652.611.790 dilakukan dalam 11 tahap. Dimana, pengembalian pertama dilakukan tanggal 13 Juli 2018 dan pengembalian terakhir tanggal 6 Januari 2021,” bebernya.

“Begitu kita terima laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI, langsung segera kita tindak lanjuti,” imbuhnya.

Dia juga menambahkan, bahwa ia sudah tiga kali dipanggil oleh pihak Kejari Sorong untuk diminta keterangan, terkait penyelesaian tindak lanjut dari LHP BPK RI.

“Kita tetap menghormati proses di Kejaksaan, saya bahkan diminta keterangan sebanyak tiga kali karena saya sebagai Inspektur. Data ini semuanya sudah saya serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sorong, termasuk bukti setorannya juga. Jadi yang dimaksud oleh pihak Kejaksaan sebesar delapan miliar, adalah pagu anggaran pengadaan ATK tahun 2017 di BPKAD Kota Sorong,” pungkasnya.