Berita

19 Tersangka Penyerangan Pos Ramil Kisor, 17 Masih DPO

×

19 Tersangka Penyerangan Pos Ramil Kisor, 17 Masih DPO

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi,S.I.K.,M.H

TEROPONGNEWS.COM,MANOKWARI– Penyidikan kasus penyerangan Pos Ramil Kisor, Kodim 1809/Maybrat, Kamis (2/9/2021) lalu mulai perlahan-lahan terkuak.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menetapkan 19 tersangka, dari 19 orang yang ditetapkan tersangka dua orang sudah ditahan Penyidik Polres Sorong Selatan masing-masing berinisial MY (20) dan MS (24) sedangkan 17 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi,S.I.K.,M.H dalam keterangan persnya di ruangan press room, Jumat (10/9/2021) mengatakan penetapan DPO itu berdasarkan surat Polres Sorong Selatan nomor 2 hingga 18/ IX/ 2021/ Reskrim.

“17 orang DPO masing-masing Manfred Fatem, Silas Ki, Musa Aifat, Setam Kaaf, Titus Sewa, Agus Kaaf, Irian Ki, Melkias Ki, Alin Fatem, Melkias Same, Amos Ki, Martinus Aisnak, Moses Aifat, Moses Worait, Yunus Ki, Agus Yaam, Yohanes Yaam, Robi Yaam,” sebut Kombes Adam Erwindi saat menggelar konfrensi persnya.

Dijelaskan Kabid humas, berdasarkan keterangan tersangka MY dan MS, mereka semua terlibat dalam kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dipimpin Silas Ki yang merupakan ketua KNPB sektor Kisor.

5071
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Mereka semua terlibat sebagai eksekutor penyerangan, penganiayaan dan pembunuhan anggota TNI di Pol Ramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat Kamis (2/9/2021).

Sebelum pelaksanaan pembunuhan, kelompok KNPB wilayah Aifat itu melakukan pertemuan selama dua kali tanggal 3 juli 2021 di rumah inisial OK kemudian pertemuan kedua di rumah Silas Ki di rumah Silas Ki tanggal 2 September 2021.

“Karena melakukan penyerangan mereka sudah melakukan pertemuan dua kali sehingga pasal yang disangkakan kepada 19 tersangka pasal 340 junto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana,” sebut mantan Wadir Reskrimsus Polda Sulut itu.

Erwindi membantah 19 tersangka ini berasal dari kelompok TPN/ OPM tetapi secara struktur mereka pimpinan dan anggota KNPB.

Untuk memaksimalkan pencarian DPO maka Kapolda Papua Barat menugaskan Direskrimum, Dir intel dan Dansat Brimob memback up Polres Sorong Selatan untuk mencari para tersangka.

Pihak Polda Papua Barat berharap kepada masyarakat di Maybrat yang mengungsi ke hutan untuk segera kembali ke kampungnya masing-masing.

“Yang kami cari itu para tersangka bukan warga sipil jadi kembali ke kampungnya masing-masing,” himbau Kabid Humas.