Berita

PI 10 Persen, Babak Baru Pembangunan di Maluku

×

PI 10 Persen, Babak Baru Pembangunan di Maluku

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Maluku menginisiasi pertemuan antara Pemkab SBT dan BUMD PT. Maluku Energi Abadi, terkait persiapan penandatanganan perjanjian kerjasama keduanya dalam pengalihan dan pengelolaan PI 10 persen dua Blok Migas. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mugopal, mengaku, jika PI 10 persen adalah babak baru bagi pembangunan Provinsi Maluku, yang kelak akan menjadi sejarah yang akan diingat oleh anak cucu Maluku di wilayah masing-masing.

1472
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kejaksaan Tinggi Maluku menginisiasi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dan BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda), untuk melakukan pembahasan bersama, terkait persiapan penandatanganan perjanjian kerjasama keduanya dalam pengalihan dan pengelolaan PI 10 persen dua Blok Migas, yang sudah lama beroperasi di bumi Ita Wotu Nusa tersebut, yaitu Bula dan Seram Non Bula.

Dia juga mengingatkan, jika Pengalihan PI 10 persen ini adalah, merupakan amanat peraturan yang kedudukannya lebih tinggi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35/2004 tentang kegiatan usaha hulu migas dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10% di wilayah kerja migas.

“Daerah dalam hal ini cukup menyediakan badan usaha sebagai pengelola,” kata Kajati dalam rilisnya yang diterima wartawan, di Ambon, Jumat (10/9/2021).

Kajati mengaku, dirinya dan institusi kejaksaan selalu mendukung segala upaya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, PLH Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli IE menekankan pentingnya PT. MEA, dan Pemkab SBT mempersiapkan seluruh kewajiban yang telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, untuk menjamin proses pengalihan PI 10 persen berjalan lancar, sesuai dengan tata waktu yang telah ada.

“Tahap tujuh ini dibatasi waktunya hanya 180 hari dan telah berjalan sejak tanggal 20 Agustus lalu, sehingga jika ingin mendapatkan PI 10 persen ini, maka seluruh kewajiban yang harus kita selesaikan baik dari PT. MEA, Pemkab SBT, dan juga DPRD SBT sudah dapat diselesaikan, sebelum hari terakhir tahapan uji tuntas ini selesai,” tandas dia.