Berita

Kepekaan Sosial Dalam Kasus Sambo, Ini Pesan Khusus Jaksa Agung

×

Kepekaan Sosial Dalam Kasus Sambo, Ini Pesan Khusus Jaksa Agung

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Burhanuddin. Foto: ist.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, bahwa seorang Jaksa harus mampu menggali nilai-nilai hukum dalam masyarakat. Sehingga penegakan hukum dapat beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat.

“Sebab Jaksa bukan cerobong undang-undang yang bersifat kaku, baku, dan membeku,” ujar Jaksa Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima TeropongNews, yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Minggu (26/2/2023).

Terkait hal itu, Jaksa Agung Burhanuddin sering mengimbau para Jaksa untuk menggunakan hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum.

“Karena hati nurani tidak ada dalam
buku. Gunakan kepekaan sosial saudara-saudara,” katanya.

Hal tersebut mendasari bahwa keadilan formalistik yang dibelenggu aturan bersifat kaku demi mengejar kepastian hukum tidak lagi dapat dipertahankan.

5096
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Namun di era saat ini, sudah berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan rasa keadilan dalam masyarakat yang disebut dengan keadilan substantif,” ucap Burhanuddin.

Menurutnya, ketika Jaksa Penuntut Umum harus menyatakan sikap banding atau tidak, wajib mempertimbangkan dinamika hukum dan keadilan yang berkembang di masyarakat selama ini
dengan menggunakan standar dan syarat-syarat tertentu yang sangat ketat.

Menarik dikaji dalam kasus yang sangat prestisius dan viral belakangan ini yakni perkara Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Berdasarkan survei menunjukkan 92% penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun keatas mengetahui dan mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Bahkan, salah satu stasiun televisi nasional menyatakan 50 juta views pemirsa setiap harinya menyaksikan proses persidangannya, sehingga tidak sedikit masyarakat menyampaikan ekspresinya seperti kecewa, puas, atau hanya sekedar menjadi pengikut, dan juga tidak sedikit diantara mereka membentuk fanbase.

Fenomena tersebut merupakan representasi dari keadilan masyarakat yang sesaat dan tentu perlu dikaji seberapa jauh dan banyak suara tersebut menjadi representasi keadilan substantif (masih menjadi perdebatan), terkadang tidak mewakili kata hati seluruhnya.

Sebagai salah satu contoh yaitu penerapan restorative justice yang digali dari kearifan lokal
masyarakat membangun nilai-nilai keadilan berdasarkan standar cukup ketat misalnya pelaku
tindak pidana bukan residivis, perbuatan tidak berdampak luas dan adanya pemberiaan maaf dari korban (keluarga korban), dan sebagainya.

“Tentu tidak ada tindak pidana yang identik walaupun kategori perbuatan dan pasal yang didakwakan sama,” jelasnya.

Sebab, tambah Jaksa Agung, pasti memiliki perbedaan motif, motivasi, modus operandi, serta dampaknya.

Sehingga kita tidak bisa memberikan kriteria,
batasan, serta syarat-syarat atas keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Semua itu
sangat tergantung dari respon dan reaksi masyarakat secara luas dan masif, serta berbagai
platform media juga sangat berperan dalam menggiring atau membentuk opini masyarakat
sehingga rasa keadilan itu terbentuk mulai dari opini, pendapat, dan akhirnya menjadi sebuah
Aspirasi yang berkembang begitu cepat dan masif.

Pada akhirnya, lanjut dia, Jaksa sebagai dominus litis suatu perkara harus mampu membawa arah penegakan hukum, khususnya tindak pidana mulai
dari hulu sampai hilir (yakni mulai dari penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan,
proses pemeriksaan di persidangan, hingga proses eksekusi) guna mencapai arah penegakan hukum yang dapat beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat, arah penegakan hukum
yang mengakomodir kepentingan masyarakat, dan arah penegakan hukum sebagai solusi
berbagai persoalan hukum di masyarakat.

“Sehingga Jaksa yang modern di masa yang akan datang bukan saja sebagai Jaksa humanis dari segi penegakan hukum, tetapi dapat menjadi
bagian dari jawaban/solusi persoalan-persoalan hukum di masyarakat,” tutur Jaksa Agung.