Berita

Insentif Tidak Kunjung Dibayar, Sejumlah Nakes Kembali “Geruduk” Kantor Walikota Sorong

×

Insentif Tidak Kunjung Dibayar, Sejumlah Nakes Kembali “Geruduk” Kantor Walikota Sorong

Sebarkan artikel ini
Puluhan Nakes datangi kantor walikota Sorong tuntut insentif Nakes segera dibayarkan. (Foto: Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Puluhan Tenaga Kesehatan (Nakes) dari berbagai Puskemas dan rumah sakit di kota Sorong kembali mendatangi kantor Walikota Sorong, Senin (30/5/2022).

Mereka menuntut agar Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Kinerja (Tukin) dan insentif Covid-19 segera dibayar. Di mana Nakes belum menerima pembayaran tersebut dua bulan terakhir di tahun 2021.

Pantauan media ini, perwakilan Nakes kemudian difasilitasi Pemkot Sorong untuk melakukan pertemuan dengan Sekda kota Sorong, kepala BPKAD, dan pimpinan rumah sakit di ruang anggrek, lantai 2 kantor Walikota Sorong.

Pertemuan perwakilan Nakes dengan Sekda kota Sorong dan kepala BPKAD serta pimpinan rumah sakit di ruang anggrek lt. 2 kantor Walikota Sorong. (Foto: Mega/TN)

Pada pertemuan itu, Sekda Kota Sorong, Yakob M. Kareth menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada Nakes terkait pembayaran insetif, dan menegaskan akan menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu satu Minggu.

“Kita sudah kasih tugas tadi, untuk dalam rentan waktu satu Minggu untuk selesaikan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi untuk divalidasi oleh Dinkes, kemudian rumah sakit Sele Be Solu memvalidasi dan diteruskan ke keuangan untuk realisasi pembayarannya,”ujar Yakob.

5069
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Yakob mengungkapkan, anggaran yang dialokasikan untuk Nakes adalah senilai 2 milyar. Di mana Rp1 milyar untuk di rumah Sakit Sele Be Solu dan Rp1 miliar untuk di Puskemas-Puskesmas.

Sementara Kepala BPKAD Kota Sorong, Arianti Sophia Kondologit,SE,MM menjelaskan bahwa terkait dengan TPP, telah dibayarkan sebanyak empat kali yang sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali).

“Tahun 2021 TPP sudah dibayar 4 kali, dibayar sesuai dengan Perwali yakni per triwulan. TPP merupakan kebijakan daerah, itu bukan wajib, yang wajib itu gaji kita perbulan. Sedangkan TPP adalah tambahan penghasilan yang disesuaikan kemampuan daerah,”jelasnya.

Arianti mengungkapkan, kendati pihak Kementerian sudah menentukan kebijakannya, tapi semua itu dikembalikan ke kondisi keuangan di daerah.

Apalagi, sambung Arianti, di tahun 2020 dan 2021 pemerintah daerah melakukan recofusing anggaran besar-besaran. Belum lagi Dana Alokasi Umum (DAU) yang berkurang, begitu juga Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak kunjung meningkat akibat pandemi.

“Sementera Tukin, hampir sama dengan TPP. Kita tinggal pilih mau pakai yang mana. Kalau Tukin kita harus melakukan pekerjaan dulu dan melaorkan hasil pekerjaan kita sesuai dengan beban kerja yang ada. Kalau insentif Covid-19 di tahun 2021 akan diperhitungkan, itu pun kalau ada di dalam APBD sebagai utang, apakah dianggarkan atau tidak, kalau ada kita lakukan pembayaran kalau tidak ada kita akan cari solusi,”pungkasnya.