Berita

Diduga korupsi, Bendahara Bulog Cabang Pembantu Teminabuan Ditahan Kejati Papua Barat

×

Diduga korupsi, Bendahara Bulog Cabang Pembantu Teminabuan Ditahan Kejati Papua Barat

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Foto ist

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Kasus dugaan korupsi penjualan beras Bulog senilai Rp14,9 miliar oleh MM bendahara Perum Bulog Cabang Pembantu Teminabuan Wilayah Papua, ditetapkan Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Manokwari, Papua Barat.

“Tersangka MM telah merugikan negara Rp 14,9 miliar,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Asbun Hasbula, Jumat (14/10/2022).

Asbun menjelaskan tersangka MM adalah staf di Gedung Bulog Baru (GBB) Wernas Kantor Cabang Sorong, Papua Barat yang merangkap menjadi seorang bendahara pada kantor Bulog di Cabang Pembantu Teminambuan Wilayah Papua dan Papua Barat. Dia diduga menyalahgunakan jabatannya sepanjang periode tahun 2011-2019.

“Jadi tersangka MM ini staf merangkap bendahara. Lalu dia kerap memalsukan tanda tangan dari beberapa Kasilog dalam penarikan cek uang yang ada pada Bank Papua,” ungkap Asbun.

Selain itu, tersangka juga menggunakan uang dari Bank Papua yang tidak tercatat dalam laporan mutasi keuangan. Dia juga tidak melaporkan penerimaan hasil penjualan beras PNS Otonom di kantor cabang pembantu Teminambuan, kantor cabang Sorong, dan Kakanwil Papua Barat.

5075
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurut Asbun, dari penelusuran selamat penyelidikan dan penyidikan diketahui uang yang dimutasikan ke dua bank selama tahun 2011-2019 sebanyak Rp 14,9 miliar. Ketika dilakukan audit dan perhitungan, tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkannya.

“Diduga tersangka sejak tahun 2011-2019 menggunakan uang penjualan beras PNS untuk kegiatan pribadi. Di mana dari hasil perhitungan negara dirugikan sebesar Rp 14,9 miliar,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa penahanan tersangka MM di Lapas Perempuan Kelas III di Manokwari. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan dan melihat apakah masih ada tersangka lain yang terlibat.

Artikel ini telah ditayang di detiksulsel, dengan judul : Jaksa Tahan Bendahara Bulog Sorong terkait Korupsi Penjualan Beras Rp 14,9 M.