Berita

Cegah Korupsi, Kanwil DJPb Komitmen Kawal Tata Kelola Otonomi Khusus Yang Baru

×

Cegah Korupsi, Kanwil DJPb Komitmen Kawal Tata Kelola Otonomi Khusus Yang Baru

Sebarkan artikel ini
Bayu Andy Prasetya, Kakanwil DJPb Provinsi Papua Barat yang juga selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi Papua Barat. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Papua Barat berkomitmen terus mengawal tata kelola Otsus yang baru, u demi terwujudnya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di Bumi Kasuari.

Hal itu ditegaskan Bayu Andy Prasetya, Kakanwil DJPb Provinsi Papua Barat yang sekaligus selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi Papua Barat.

Bayu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah percepatan demi efektivitas penyaluran Dana Otsus, antara lain melalui koordinasi yang lebih intensif dengan Pemprov/Pemkab/Pemkot, pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala, maupun penguatan sinergi dengan stakeholders dari lingkup Kemenkeu hingga akademisi.

“Seluruh upaya tersebut dilakukan agar Dana Otsus dapat menjadi pemantik pertumbuhan ekonomi di Papua Barat di masa pandemi, dengan tetap menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi,”jelas Bayu saat memberikan keterangan pers di Kantor Gedung Keuangan Kota Sorong, Rabu (27/7/2022).

Lebih lanjut dikatakan Bayu, terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 menandai dimulainya era baru dalam tata kelola Otsus di Papua dan Papua Barat.

5075
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Undang-Undang tersebut akan menjamin keberlanjutan pemberian Dana Otsus untuk 20 (dua puluh) tahun ke depan (2022-2041), serta untuk mempercepat dan meningkatkan pemerataan pembangunan di Papua dan Papua Barat.

Salah satu perbedaan mendasar dari Otsus fase pertama (2001-2021) adalah adanya kenaikan alokasi Dana Otsus dari 2% menjadi 2,25% plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Selain itu, penerimaan dalam rangka Otsus kini disalurkan langsung dari kas negara ke Provinsi dan masing masing Kabupaten/Kota.

“Untuk mengawal implementasi tata kelola Otsus yang baru dan sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua dan Papua Barat, pemerintah saat ini sedang menggodok Peraturan Presiden tentang pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP),”terang Bayu.

Badan khusus ini nantinya akan bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua dan Papua Barat.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah lama menegaskan dukungan Kementerian Keuangan terhadap perbaikan tata kelola baru dalam penggunaan Dana Otsus menuju masyarakat Papua dan Orang Asli Papua (OAP) yang lebih sejahtera,

“Kita akan dukung sepenuhnya, kita berharap seluruh anggaran yang sudah dialokasikan dimanfaatkan untuk semaksimal mungkin menciptakan perbaikan bagi SDM dan kesejahteraan serta mendorong perekonomian untuk bangkit kembali” ujarnya dalam kesempatan Konferensi Pers di Jayapura tahun 2018.

Langkah nyata Kementerian Keuangan terkait dukungan tersebut salah satunya diwujudkan melalui penetapan instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah, dalam hal Kanwil DJPb Provinsi Papua dan Papua Barat, sebagai Sekretariat BP30KP.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2022 juga mengatur peran Kanwil DJPb Provinsi Papua dan Papua Barat dalam melaksanakan asistensi dan supervisi terhadap pemerintah daerah sejak tahap perencanaan, pembinaan, pengawasan, sampai dengan evaluasi untuk memastikan penyaluran Dana Otsus dapat berjalan dengan baik sekaligus demi memangkas rantai birokrasi yang ada selama ini.

Dalam kurun waktu waktu 2017-2021, penyaluran Dana Otsus di Papua Barat selalu mencapai 100% dari alokasi yang ditetapkan. Hingga 30 Juni 2022, penyaluran Dana Otsus ke seluruh pemda di lingkup Papua Barat telah mencapai Rp 1,4T atau 30% dari pagu alokasi sebesar Rp 4,69T.

Dana yang nilainya cukup besar tersebut antara lain digunakan untuk membiayai pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik serta peningkatan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga adat.

Pendanaan pendidikan dan kesehatan juga menjadi salah satu prioritas utama penggunaan dana Otsus.