Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Wakil Ketua MA Ungkap Pemerintah Berdalih Keterbatasan Anggaran, Tunjangan dan Gaji Hakim Mandek

×

Wakil Ketua MA Ungkap Pemerintah Berdalih Keterbatasan Anggaran, Tunjangan dan Gaji Hakim Mandek

Sebarkan artikel ini
Sejumlah anggota Solidaritas Hakim Indonesia menghadiri audiensi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Dalih keterbatasan anggaran pemerintah untuk menaikan gaji dan tunjangan hakim disebut sebagai retorika saja.

“Permasalah-permasalahan yang kita hadapi sekarang, masalahnya cuma satu, terbatasnya anggaran pemerintah. Terbatasnya anggaran APBN kita. Karena kuenya kecil, maka mau dapat bagian kecil juga,” ucap Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto ketika audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Mahkamah Agung, Senin, (7/10/2024).

Example 300x600

Sunarto mengaku pihaknya telah melakukan negosiasi dan pendekatan dengan kementerian untuk mencari solusi agar gaji dan tunjangan hakim dinaikkan. Ia berharap pada pemerintahan berikutnya, anggaran untuk Mahkamah Agung dapat dinaikkan.

“Mudah-mudahan di pemerintah yang baru, anginnya mengarah pada Mahkamah Agung,” katanya.

Lebih lanjut, Sunarto berharap para hakim tetap mampu menjaga independensi. Ia mengatakan independensi tidak boleh digadaikan oleh para penegak hukum.

“Kemandirian itu merupakan hal mutlak. Itu adalah, di negara manapun, itu independensi harus dijaga. Independensi tidak boleh digadaikan, sikap kita tegas,” katanya.

Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia menyebut ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Mereka menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang 12 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan.

SHI juga menuntut pengesahan RUU Jabatan Hakim yang mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.

Kedua, pengesahan RUU Contempt of Court yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.

Ketiga, peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan. ***

Example 300250
Example 120x600