Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Aksi Cuti Bersama Hakim se-Indonesia Adalah Hak, Sidang Tetap Berjalan

×

Aksi Cuti Bersama Hakim se-Indonesia Adalah Hak, Sidang Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
Hakim Djuyamto (tengah) dan Hakim Ad-hoc (kiri) saat menjadi narasumber Positif Podcast produksi Teropongnews.com.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Rencana para hakim di Indonesia akan melakukan cuti bersama pada 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024 tidak akan mengganggu proses pelayanan publik persidangan.

Sebab, persidangan merupakan tugas pokok para hakim. Bahkan untuk perkara-perkara yang sidangnya tidak bisa ditunda, tetap jalan seperti biasa.

Example 300x600

“Misalkan sidang yang masa penahanan terdakwanya mepet, itu kan tidak boleh ditunda, tetap harus jalan. Tetapi, prinsipnya kita mendukung aspirasi para hakim,” ucap Hakim Djuyamto usai menjadi narasumber di program podcast teropongnews.com terkait aksi cuti bersama hakim, Jumat (4/10/2024).

Djuyamto juga menerangkan bahwa cuti merupakan hak dari para hakim. “Dan untuk hakim-hakim PN Jaksel yang namanya cuti itukan haknya para hakim. Jadi terkait dengan rencana para hakim tanggal 7 sampai tanggal 10 dikembalikan kepada hakim sendiri,” terang Djuyamto.

“Kalau mau mengajukan cuti sesuai aturan yang ada, pimpinan tidak akan melarang,” ungkapnya.

Sementara itu Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc juga mendesak adanya revisi tentang PP Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

Hakim ad hoc juga memiliki nasib yang tidak jauh berbeda dengan para hakim karier,” ujar Juru Bicara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc, Ibnu ­Anwarudin.

Hakim ad hoc adalah hakim yang diangkat oleh presiden dan memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu serta kedudukannya diatur undang-undang.

Mereka tergabung dalam satu majelis dengan hakim karier yang memeriksa dan mengadili perkara Tipikor, Perselisihan Hubungan Industrial, Hak Asasi Manusia dan Bidang Perikanan.

Menurut Ibnu, saat ini hakim ad hoc tidak memiliki gaji tetap dari Pemerintah dan mereka hanya mendapatkan tunjangan kehormatan yang nilainya bervariasi tergantung tingkat penga­dilan. Bahkan itu pun masih dipotong dengan pajak penghasilan. ***

Example 300250
Example 120x600