TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong kepada Balthasar Beth Kambuaya pada Senin (21/10/2024).
Keputusan ini diambil dalam sidang DKPP, di Jakarta. Dalam putusan itu, Balthasar terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Menanggapi putusan ini, Balthasar menegaskan bahwa ia tidak diberhentikan, melainkan hanya dirotasi dari jabatan ketua menjadi anggota KPU Kota Sorong. Ia berterima kasih atas keputusan DKPP dan menyampaikan bahwa seluruh tahapan Pemilu telah terlaksana dengan baik.
Balthasar juga mengucapkan terima kasih kepada pengadu dan seluruh masyarakat Kota Sorong, serta peserta Pemilu dari 18 partai politik, yang turut mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu.
“Namun, meski keputusan telah diumumkan, saya belum menerima salinan putusan tersebut dan belum memutuskan langkah hukum yang akan diambil,”ujarnya kepada awak media, Selasa (22/10/2024).
Balthasar berharap siapapun yang terpilih menjadi Ketua KPU Kota Sorong selanjutnya akan mampu meningkatkan kualitas lembaga tersebut. Ia juga menegaskan bahwa putusan ini tidak akan mempengaruhi tahapan Pilkada yang sedang berjalan, termasuk debat publik calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong yang akan segera dilaksanakan di Jakrta.
Ia mengimbau agar seluruh tahapan Pilkada dilaksanakan dengan sinergi dan koordinasi yang baik menjelang hari pemilihan pada 27 November.