Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Selama Oktober, Kejati Papua Barat Amankan 17 DPO

×

Selama Oktober, Kejati Papua Barat Amankan 17 DPO

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Pabar Muhammad Syarifuddin.
Example 468x60

 

TEROPONGNEW.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Papua Barat sepanjang tahun 2024 atau hingga bulan Oktober ini sudah menangkap 17 pelaku berbagai kasus tindak pidana atau kejahatan di wilayah hukum Kejati Pabar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Example 300x600

Kepala Kejaksaan Tinggi Pabar Muhammad Syarifuddin mengatakan ke-17 DPO yang berhasil diamankan melalui Tim tangkap buronan (Tabur) bidang Intelijen Kejati Pabar diantaranya ada yang masih berstatus tersangka dan ada juga sudah berstatus terpidana.

“Seperti baru saja kita amankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat pekan lalu yaitu Martinus Senopadang. Dia adalah DPO ke-17 dengan status terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo, Kabupaten Bintuni,” tutur Syarifuddin Senin (7/10/2024).

Dia menyebutkan juga dalam kasus yang sama Tim Tabur Kejati Pabar sebelumnya telah menangkap satu DPO dengan status masih sebagai tersangka yaitu JB (Junsetbudi Bombong) mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan

“Tersangka JB juga ditangkap di Kota Makassar pada bulan Februari 2024 dan kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari,” ujar mantan Aspidsus Kejati Sumatera Utara ini.

Sementara Asisten Intelijen Kejati Pabar Muhammad Bardan mengatakan Tim Tabur Kejati hari ini telah menyerahan terpidana Martinus Senopadang kepada jaksa eksekutor Kejari Teluk Bintuni untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari guna menjalani hukuman.

Terpidana, kata Bardan sebelumnya diamankan di sebuah rumah di Jalan Samalona Selatan Nomor 5, Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar sekitar pukul 19.58 WITA, Jumat (4/10/2024) malam.

“Pengamanan terhadap terpidana dilakukan Tim Tabur Kejati Pabar dibantu Kejati Sulawesi Selatan setelah berkoordinasi dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung,” tuturnya seraya menyebutkan terpidana sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1115 K/Pid.Sus/2024 tanggal 21 Februari Tahun 2024 dihukum lima tahun penjara.

Selain itu, tuturnya, terpidana dikenai denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp76,5 juta subsidair satu tahun enam bulan penjara.

“Atas putusan tersebut terpidana sebelumnya sudah dipanggil secara patut oleh jaksa eksekutor Kejari Teluk Bintuni untuk dieksekusi. Tapi karena tidak pernah memenuhi panggilan akhirnya terpidana ditetapkan sebagai DPO sampai kemudian berhasil diamankan,” ucap Bardan. ***

Example 300250
Example 120x600