Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kecewa Diberhentikan dari Kepala Kampung, SM Nekat Bakar Kantor Distrik Waigeo Utara Raja Ampat

×

Kecewa Diberhentikan dari Kepala Kampung, SM Nekat Bakar Kantor Distrik Waigeo Utara Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
Kapolres Raja Ampat AKBP I Gusti Gde Raka Metayasa., S.IK
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Pelaku pembakaran Kantor Distrik Waigeo Utara Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Senin 30 September 2024 akhirnya terungkap. Pelaku inisial SM 55 Tahun yang merupakan mantan Kepala Kampung Darumbab Distrik Waigeo Utara yang sebelumnya diberhentikan Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati.

Akibat pemberhentian tersebut, SM merasa kecewa akhirnya nekat membakar Kantor Distrik Waigeo Utara Kabupaten Raja Ampat

Example 300x600

Kapolres Raja Ampat, AKBP. I Gde Raka Metayasa, S.IK didampingi Kasar Reskrim Ipda. Arantuan, S.H dalam press release yang digelar ruang data Polres setempat, Jumat (04/10/2024) mengatakan SM merupakan mantan kepala Kampung Darumbab yang diberhentikan.

”SM ini merupakan mantan kepala Kampung yang diberhentikan, oleh sebab itu beliau merasa kecewa kemudian melampiaskan kekecewaan dengan membakar kantor Distrik Waigeo Utara” ujar Kapolres Raja Ampat AKBP. I Gde Raka Metayasa, S.IK saat menggelar press release.

AKBP. I Gde Raka Metayasa mengungkapkan kronologis kejadian dimana pada hari Senin 30 September 2024 pelaku SM mendatangi kantor Distrik Waigeo sekitar pukul 11:30 WIT dengan membawa BBM jenis Pertalite yang di isi dalam kantong Plastik Gula. Setibanya di Kantor Distrik Waigeo Utara, SM langsung menyiram minyak tersebut ke dinding Kantor Distrik yang memang terbuat dari Tripleks, kemudian menyalakan korek api kayu dan melempar ke dinding tripleks yang sudah disirami minyak.

Dari keterangan yang diperoleh dari pelaku, Ia mengaku aksi nekat tersebut dilakukan atas kemauannya sendiri akibat kesat dengan pemberhentian dirinya sebagai Kepala Kampung Darumbab yang tidak sesuai aturan.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Raja Ampat mengatakan SM dikenakan
Pasal 187 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat dengan nomor : LP/A/2/IX/2024/SPKT Polres Raja Ampat Polda Papua Barat tanggal 30 September 2024

Adapun barang bukti itu pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, 4 (empat) buah kayu bekas terbakar, 1 lembar pintu lemari besi bekas terbakar, 1 buah stafol bekas terbakar, 3 buah kursi bekas terbakar, 2 lembar pecahan kaca, 1 buah gagang pintu beserta anak kunci bekas terbakar.

Example 300250
Example 120x600