TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Penyidikan kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi peningkatan ruas jalan Mogoy – Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni mulai bergulir pasca tim tipikor Kejaksaan Tinggi Papua Barat menggelar penggeledahan di kantor Dinas PUPR dan BPKAD Provinsi PB, Selasa (8/10/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi melalui tim tipikor Kejati Papua Barat memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat Najamudin Bennu untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini, Kamis (10/10/2024)
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Abun Hasbulloh Syambas membenarkan bahwa kepala Dinas PUPR tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. “Tidak penuhi panggilan tanpa alasan,” kata Aspidsus, Kamis.
Dijekaskan Aspidsus Abun Sambas bahwa Kepala Dinas sudah mangkir dua kali panggilan yakni panggilan pertama berasalan Dinas luar Daerah dan minta dijadwal ulang panggilan kedua tanpa alasan.
Yang hadir dalam pemanggilan penyidik Jaksa pada Kamis yakni Bendahara Dinas PUPR dan Kontraktor Pelaksana. “Bendahara dari PU, kontraktor pelaksana,” katanya
Abun menegaskan langkah selanjutnya tim pidsus tipikor bakal melakukan jemput paksa terhadap kepala Dinas PUPR Papua Barat, “Ia (Akan dijadwalkan untuk jemput Paksa),” tegas Aspidsus.
Penjadwalan ulang untuk pemeriksaan kepala dinas PUPR Papua Barat pada hari Kamis (10/10/2024) atas permintaan Najamudin Bennu
Tim penyidik kejaksaan tinggi menjadwalkan pemeriksaan para saksi pada Kamis, sesuai permintaan Kepala Dinas PUPR, agenda pemeriksaan terdapat 8 Orang namun yang tidak hadir hanya Kepala Dinas.
Sebelumnya Tim Penyidik memeriksa sebanyak 10 orang dalam perkara dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy Mardey di Kabupaten Teluk Bintuni yang dikerjakan oleh CV Gloria Bintang Timur. Pagi anggaran pada proyek tahun 2023 itu sekitar Rp9,7 Miliar.