TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Beredar video kampanye salah calon Gubernur Papua Barat Daya melalui akun tiktok, Advokat Muda Asal Raja Ampat, Muhammad Irfan SH secara tegas menanggapi isi materi kampanye tersebut yang diduga melenceng dari Undang-undang Pilkada.
Menurut Irfan, isi muatan kampanye dalam video tersebut diduga masuk pelanggaran kampanye dalam Pilkada, dan bahkan dapat dikenakan sanksi pidana pemilihan.
“Ingat ya dalam pasal 69 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 diatur larangan dalam Kampanye,” kata Muhammad Irfan, SH dalam rilisnya, Rabu (9/10/2024).
Pengacara Muda ini menyebut dalam undang-undang Pilkada mengatur larangan kampanye. Sedikitnya menurut Irfan terdapat tiga larang yaitu :
1. Mempersoalkan dasar negara pancasila dan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon bupati calon walikota dan/atau partai poltik.
2. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah mengadu domba partai politik, perseorangan, dan /atau kelompok masyarakat dan seterusnya sampai huruf k.
Tidak cukup sampai disitu, lanjut diperjelas pada pasal 72 ayat (1) berbunyi pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf a sampai huruf h merupakan tindak pidana dan dikenakan sanksi pembatalan sebagai sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.
“Apakah mau diskualifikasi? Aturan turunan larangan kampanye dalam Undang-undang Pilkada itu yang dimuat juga dalam pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye,” ujarnya.
Sebagai Advokat, Irfan merasa heran karena memasuki tahapan kampanye Pilkada 2024, masih ada calon gubernur yang belum menerima keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 78. Artinya bahwa ketika bakal calon telah ditetapkan KPU sebagai calon gubernur maka calon tersebut mempunya hak untuk dipilih.
“Dalam video yang beredar itu kan kita mendengar jelas, semua tahu pasangan calon Gubenur Papua Barat Daya ada 5 pasangan kok hanya disebut 4, maksud mau bilang jangan pilih yang Nomor 1, begitu? ,” ungkap Muhammad Irfan.
“Jadi sekali berkampanye ikut aturan sampaikan saja program –program kerjanya visi misi, bukan kah semua sudah sepakat untuk menjaga agar Pilkada ini berjalan aman dan damai maka jangan siram bensin,” sambung Pengacara muda asal Kabupaten Raja Ampat ini.
Ia sangat berharap semua pasangan calon maupun tim kampanye dalam tahapan kampanye ini silahkan berkampanye yang sejuk ikut aturan kampanye sampaikan program-program kerjanya, visi misi agar kemudian masyarakat yang mendengar menjadi simpati dan dapat menentukan pilihannya berikan lah pendidikan politik yang baik.
Sebagai pemuda yang turut mengawasi Pilkada, Irfan juga menegaskan kepada Bawaslu untuk aktif dalam mengawasi tahapan kampanye.
“Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya sebagai pimpinan di Provinsi untuk aktif mengawasi di 5 Kabupaten 1 Kota, ini peran badan Ad-Hoc Panwas dilapangan harus aktif mengawasi jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat,” tegas Irfan.
Menurutnya kinerja Bawaslu bukan hanya menunggu laporan dari masyarakat namun Bawaslu juga dapat menemukan/ temuan pelanggaran, apa lagi kita bicara video yang sudah viral di tiktok saya harap Bawaslu dapat melihat itu dan melakukan investigasi tanpa harus menunggu laporan.
“Maka diharapkan Bawaslu dan badan Ad-Hoc nya untuk mengawasi kampanye ini, bagaimana melakukan fungsi pengawasannya ketika materi kampanye sudah melenceng dari yang ditentukan, maka perlu di beri peringatan, kalau tidak di indahkan kan bisa dibubarkan maka tolong untuk Bawaslu dan Badan Ad-Hoc atif agar pelaksanaan pilkada di Papua Barat Daya ini berjalan aman dan damai,” tutup pria bernama lengkap Muhammad Irfan, SH.