TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai menebar psywar terhadap empat oknum kehakiman.
Psywar tersebut dilakukan dengan melakukan operasi tangkap tangan kepada empat hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur, Rabu (23/10/2024).
“Betul,” ucap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/10/24)
Febrie meluruskan pemberitaan dalam OTT tersebut. Pihaknya mengamankan 4 orang diantaranya beberapa hakim PN Surabaya.
“Empat orang yang diamankan,” tukasnya.
Adapun hakim PN Surabaya tersebut disebutkan berinisial HA, D dan M. Kini hakim tersebut telah diamankan dan dibawa jaksa ke Polda Jawa Timur yang personilnya diminta bantuan kejaksaan untuk melakukan penangkapan tersebut.
Diduga hakim yang terjaring OTT merupakan hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Majelis hakim yang memutuskan vonis tersebut terdiri dari tiga orang, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. ***