Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Geledah Barang Bukti Korupsi, Penyidik Kejagung Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

×

Geledah Barang Bukti Korupsi, Penyidik Kejagung Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Terkuak di ruang sidang M Hatta Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024), proses penggeledahan dan penyitaan seluruh perhiasan emas milik saksi Liem Melina, yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Ternyata, penyidik melakukan secara serampangan, bahkan tim penyidik pun tidak mau menjelaskan asal tindak pidana korupsi.

Example 300x600

“Nanti saja dibuktikan di pengadilan,” kata Liem Melina menirukan ucapan penyidik Kejaksaan Agung saat menjadi saksi atas terdakwa Budi Said terkait dugaan korupsi tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2020.

Dan penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada 18 Januari 2024. Hal tersebut terungkap saat kuasa hukum terdakwa Budi Said, Hotman Paris Hutapea merasa sedih atas pengakuan Liem Melina tersebut.

“Harta saya diambil semuanya Pak,” tuturnya dengan nada sedih

Hotman kembali menegaskan terkait perkara tindak pidana apa sehingga penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan perhiasan emas kepunyaan saksi Liem Melina.

“Apakah anda pernah ditanya terkait perkara apa (penggeledahan dan penyitaan dilakukan). Sebab kalau terkait perkara diskon emas, satu ons pun belum dikasih. Belum ada kerugian negara?,” tegas Hotman lagi.

Sehingga timbul pertanyaan sambung Hotman, sesuai faktur pada Maret pembayaran yang dilakukan Liem Melina kepada PT Antam Tbk sudah lunas seluruhnya.

“Bahkan PT Antam juga sudah mengakui tidak ada kerugian lima perak pun melalui faktur pembayaran,” imbuh dia.

Akan tetapi mengapa pada tanggal 12 November, Budi Said dituduh menerima emas sebesar 58 kilogram, sedangkan Liem Melina sudah tidak lagi sebagai broker pembelian emas untuk Budi Said.

“Apakah saksi pernah bertanya kepada penyidik, mengapa harta anda disita padahal sudah lunas. Sedangkan yang dituduh pencurian emas itu adalah bulan November 2020,” tanya Hotman lagi.

Sayangnya belum sempat saksi Liem Melina menjelaskan, tiba-tiba majelis hakim langsung memotong pertanyaan kuasa hukum Budi Said. “Kapasitas saksi ini adalah saksi bukan terdakwa,” tegas Ketua Majelis Hakim Toni Irfan.

Sebab menurut Hotman Paris, transaksi pembelian emas bulan April hingga Desember Liem Melina sudah tidak lagi menjadi broker Budi Said.

“Harta saya disita pada 18 Januari 2024. Dan penyidik hanya mengatakan nanti dibuktikan di pengadilan saja,” sebut wanita pemilik Toko Emas Rejeki Krian di Sidoharjo, Jawa Timur menirukan ucapan penyidi Kejaksaan. ***

Example 300250
Example 120x600