Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sudah 10 Bulan Perkara Korupsi dengan Terdakwa Selviana Wanma Bergulir Di PN Manokwari

×

Sudah 10 Bulan Perkara Korupsi dengan Terdakwa Selviana Wanma Bergulir Di PN Manokwari

Sebarkan artikel ini
Humas PN Manokwari, Akhmad
Humas PN Manokwari, Akhmad
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Luar biasa sejumlah fakta yang terjadi dengan perkara Sidang Tindak Pidana Korupsi Proyek Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja tahun 2010.

Ada sejumlah fakta yang diperoleh dari sidang kasus tersebut.

Example 300x600

Fakta pertama :

Kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar dari pagu anggaran senilai Rp 6.494.000.000,00.

Keseluruhan pembayaran proyek tersebut dibayarkan melalui Rekening PT Fourking Mandiri pada Bank Papua Cabang Waisai.

Kemudian setiap tahapan termin pembayaran, Selviana Wanma memerintahkan terdakwa Besari Tjahyono untuk langsung mengalihkan pembayaran pada rekeningnya pada Bank Mandiri Cabang Ambasador Jakarta.

Pembayaran Proyek di Bayarkan dengan SP2D kepada PT Fourking Mandiri sebesar Rp. 7.225.130.000.00,- terdapat beberapa Termin Pembayaran dan selanjutnya Selviana Wanma mengalihkan ke rekening Pribadinya sebesar Rp. 6.483.910.000.00

Fakta kedua :

Dalam kasus dugaan korupsi ini sudah ada tiga putusan majelis hakim yakni pertama putusan yang dijatuhkan kepada Willem Piter Mayor yang telah di vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Willem Piter Mayor terbukti bersalah melanggar pasal pasal 2  (1) jo 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Kemudian putusan kedua kepada mantan Direktur PT Fourking Mandiri, Besar Tjahyono. Besar Tjahyono divonis bersalah oleh PN Manokwari dan di hukum selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Besar Tjahyono terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. 

Putusan yang ketiga kepada Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Paulus P. Tambing. Paulus P. Tambing. Paulus Tambing dihukum 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 Juta.

Fakta ketiga :

Terdakwa Selviana Wanma sebelum dibawah ke Pengadilan Tipikor Manokwari, sempat ajukan praperadilan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sorong.

Dalam putusan yang hakim Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Selviana Wanma – tersangka dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah pada dinas pertambangan Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010 dalam sidang pada tanggal 24 Januari 2023.

Fakta keempat :

Kejaksaan Negeri Sorong kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan, Penyidikan dan penetapan tersangka yang baru dan langsung dilakukan penahanan pada 14 September 2023.

Fakta kelima :

Perkara dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010 terregistrasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Manokwari pada 21 September 2023.

Fakta keenam :

Dalam SIPP PN Manokwari dengan nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN MNK lama proses persidangan sudah mencapai 302 hari atau sudah lebih dari 10 bulan belum juga ada putusan.

Fakta ketujuh :

Terdakwa Selviana Wanma yang masih memegang jabatan sebagai Sekretaris Umum DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya sering tertangkap kamera aktiv dalam kegiatan politik.

Pada tanggal 7 Maret 2024 Selviana Wanma tampak hadir dalam kegiatan rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilu yang digelar oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya.

Kemudian Selviana Wanma pun turut hadir menerima surat penugasan dari Partai Golkar sebagai bakal calon bupati kabupaten Raja Ampat.

Foto yang beredar ramai di grup WA soal penerimaan rekomendasi DPP Partai Golkar, nampak pula Sekretaris Umum DPD Pantai Golkar PBD Selviana Wanma di Jakarta

Selviana Wanma tertangkap kamera hadir pada saat kunjungan kerja Ketua Komisi II DPR RI di Provinsi Papua Barat Daya.

Dan yang terakhir, Selviana Wanma hadir pula saat penyerahan rekomendasi dari DPP Partai Golkar di Jakarta kepada Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.

Pihak Kejaksaan Negeri Sorong yang dikonfirmasi menyarankan kepada insan media di Sorong Raya untuk menanyakan langsung kepada Pengadilan Negeri Manokwari, sebab lamanya persidangan dipengaruhi oleh Ketua Majelis Hakim yang sering menunda persidangan.

Humas PN Manokwari, Akhmad yang dikonfirmasi usai kegiatan bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia di salah satu hotel di Kota Sorong berdasarkan petunjuk dari Ketua PN Manokwari Berlinda Ursula Mayor, S.H.,L.L.M bersedia memberikan jawaban soal kenapa proses persidangan perkara nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk yang sudah mencapai 302 hari belum juga ada putusan?

Ahmad katakan sesuai data yang ada pada SIPP, agenda sidang pada 15 Juli 2024 baru dilakukan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sorong.
“Setelah pembacaan tuntutan Ketua Majelis menunda persidangan sampai esok hari yakni Selasa tanggal 16 Juli 2024 dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum dan terdakwa. Tapi penasehat hukum belum siap dengan pembelaannya, sehingga persidangan ditunda ke hari Jumat tanggal 19 Juli 2024,” ujar Akhmad.

Kemudian terkait penahanan, Ahmad katakan sebelumnya, Selviana Wanma berstatus tahanan kota. Namun berdasarkan data yang ada di SIPP PN Manokwari ada penangguhan penahanan.

“Ini berdasarkan data SIPP. Teman – teman bisa lihat sendiri di SIPP, ” kata Akhmad.

Saat ditanya soal penangguhan penahanan terhadap Selviana Wanma, Akhmad katakan dirinya belum memiliki data pastinya. Dia hanya mengacu pada data yang tertera di SIPP saja.

“Jadi soal penahan dialihkan atau ditangguhkan itu kembali kepada keputusan Majelis hakim, ” kata Akhmad.

Demikian halnya soal proses sidang yang cukup lama hingga memakan waktu 302 hari, Ahmad katakan dirinya tidak bisa mengomentari situasi tersebut, sebab dirinya tidak tahu sampai ke dalam proses persidangan.

“Kalau proses seperti itu, saya tidak tahu menahu sampai di dalam persidangan. Saya tidak bisa mencampuri itu, karena itu kewenangan majelis hakim. Jadi saya cuma menyampaikan jadwal sidang dan penundaan sidang saja, serta status penahanan, ” ucap Akhmad.

Disinggung soal keberadaan Selviana Wanma di Jakarta, Humas PN Manokwari katakan tidak tahu soal itu. “Sejauh ini, kami juga tidak tahu apakah ada surat yang dimasukkan oleh penasehat hukum terdakwa atau tidak soal keberadaan yang bersangkutan. Sebab kami sedang berada di Sorong, sehingga tidak bisa mengecek langsung apakah ada surat dari kuasa hukum terdakwa atau tidak, ” kata Akhmad.

Terdakwa Selviana Wanma pada 14 September 2023 pada waktu dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sorong meminta agar awak media untuk ikut mengawasi proses hukum yang dijalani sampai pengadilan.

Saya meminta awak media mengawal proses hukum yang saya alami, saya perempuan Papua, perempuan Indonesia yang membangun Tanah Air, khusunya Raja Ampat,” ucapnya.

Example 300250
Example 120x600