Berita

PN Sorong Gelar Sidang Putusan Tindak Pidana Bom Ikan di Perairan Misool Utara

×

PN Sorong Gelar Sidang Putusan Tindak Pidana Bom Ikan di Perairan Misool Utara

Sebarkan artikel ini
Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Sorong Akram Syarif, Foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Pengadilan Negeri Sorong gelar sidang putusan tindak pidana perikanan terhadap ketiga pelaku pengeboman ikan di perairan Misool Utara Kabupaten Raja Ampat pada Mey 2024 lalu.

Pembacaan putusan tindak pidana perikanan tersebut digelar di ruang sidang TPTGR Kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Kamis (4/7/2024).

Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Sorong Akram Syarif mengatakan ketiga terdakwa kasus bom ikan di perairan Misool Utara masing-masing La Alufi sebagai terdakwa utama, La Abudu sebagai terdakwa kedua dan terdakwa Ismail yang merupakan nahkoda Kapal.

“Jadi hari ini telah selesai pembacaan amar putusan terhadap perkara terdakwa atas nama La Alufi dan La Abudu kemudian terdakwa ketiga atas nama Ismail,” kata Akram Syarif yang ditemui usai persidangan.

Putusan terdakwa atas nama La Alufi dan La Abudu dikemas dalam satu berkas perkara, sementara terdakwa Ismail yang merupakan nahkoda kapal dikemas dalam berkas terpisah.

Terdakwa La Alufi dan La Abudu yang merupakan terdakwa satu dan terdakwa dua (terdakwa eksekutor dan penyelam) dalam amar putusannya dituntut pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan denda satu milyar subsider pidana kurungan selama enam bulan penjara. Sementara terdakwa Ismail yang merupakan nahkoda kapal dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun, enam bulan penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para terdakwa berupa bahan peledak dan lima ton ikan lalosi yang dirampas untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti Kapal dan long boat dirampas untuk Negara.

Rivai Rasyid Tukuboya, S.H menjadi Majelis Hakim perkara atas nama Ismail, Sedangkan perkara La Alufi dan La Abudu dipimpin Majelis Hakim Bernadus Papendang, S.H didampingi dua hakim Ad-Hoc Perikanan

Terhadap putusan ini, terdakwa menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir selama tujuh hari.

Akram Syarif menjelaskan awalnya tersangka lebih dari tiga orang tetapi setelah melalui proses penyelidikan ABK kapal berdasarkan fakta penyidikan ternyata tidak menemukan unsur deliknya.

“Untuk ABK Kapal tidak ditemukan perbuatan yang diikutsertakan dalam eksekusi menyangkut ikan tidak ditemukan. Mereka adalah ABK yang standby di kapal. Jadi yang bertanggung jawab di atas kapal adalah nahkoda,” ujar Akram Syarif

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong dalam dakwaannya mendakwa ketiganya dengan pasal 84 junto pasal 56 Undang-undang perikanan.