Berita

Kemendagri Kawal Pengisian Anggota DPR Jalur Pengangkatan di Papua Barat Daya

×

Kemendagri Kawal Pengisian Anggota DPR Jalur Pengangkatan di Papua Barat Daya

Sebarkan artikel ini
Kasubdit Otonomi Khusus Wilayah II Ditjen Otda Kemendagri, Budi Arwan. (Foto:Mega/TN).

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan mengawal sekaligus melakukan pendampingan terhadap pengisian anggota DPR Provinsi, Kabupaten/Kota Papua Barat Daya jalur pengangkatan

“Pada prinsipnya ini adalah ruang kebijakan yang diberikan oleh negara lewat undang -undang Otsus nomor 2 tahun 2021, untuk memberi ruang bagi orang asli Papua untuk terlibat secara aktif di dalam penyelanggaraan pemerintahan lewat DPR jalur pengangkatan,”ujar Kasubdit Otonomi Khusus Wilayah II Ditjen Otda Kemendagri, Budi Arwan, Kamis (4/7/2024) di Kota Sorong.

Budi mengungkapkan, adapun kuota anggota DPR jalur pengangkatan adalah 1/4 dari kursi Pemilu di masing-masing daerah.

“Kami turun pada kesempatan ini dalam rangka mendampingi prosesnya, agar memastikan anggota DPR jalur pengangkatan ini dapat dilantik bersamaan anggota DPR hasil pemilu,”jelasnya.

Kendati demikian, pelantikan tersebut harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku dan tidak melangkahi tahapan-tahapan yang ada.

“Di Papua Barat Daya saat ini sudah berjalan proses penetapan Panitia Seleksi (Pansel). Ini kita kawal supaya dapat dilakukan upaya-upaya percepatan pelantikan,”terangnya.

Budi optimis, Pansel dapat mengejar target agar pelantikan DPR jalur pengangkatan bisa bersamaan dengan anggota DPR hasil pemilu 2024.

“Jadi saya sampaikan tadi, masih tersisa waktu 3 bulan. Mudah-mudahan ini bisa terealisasi sehingga hak orang asli Papua untuk duduk di kursi pengangkatan ini bisa berjalan genap 5 tahun,”ucap Budi.

Budi menambahkan, adapun syarat anggota DPR jalur pengangkatan sudah tertuang di dalam pasal 52 dan 53 di PP 106 tahun 2021, yang meliputi syarat umum dan syarat khusus, dan dua syarat tersebut harus dipenuhi.

“Termasuk misalnya pendidikannya minimalkan S1, tapi kalau ada calon yang pendidikannya S2 atau S3 maka Pansel akan memberikan penilaian lebih,”pungkasnya.