Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminalitas

Kabulkan Praperadilan, PN Bandung Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

×

Kabulkan Praperadilan, PN Bandung Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Palu hakim peradilan. Foto: Freepik.com.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

Dengan demikian, maka putusan penetapan Pegi yang disebut-sebut sebagai tersangka pemerkosaan dan pembunuhan berencana Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, dinyatakan tidak sah. Polisi diminta membebaskan Pegi Setiawan.

Example 300x600

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman melanjutkan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky tahun 2016 oleh Polda Jabar, tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ujarnya.

Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan (baju biru muda) tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan pacarnya Muhammad Risky Rudiana alias Eky saat dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Bandung, pada Minggu (26/5/2024). (Foto: Tangkapan layar YouTube)

Atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan dinyatakan selesai. Polisi juga diminta memulihkan nama baik Pegi.

“Memerintahkan kepada termohon (Polda Jabar) untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata dia.

PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7/2024). Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7).

Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan. Empat saksi fakta dan satu saksi ahli. Sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Example 300250
Example 120x600