TEROPONGNEWS.COM, LAMPUNG – Tim Gabungan Bea Cukai Bandar Lampung berhasil menggagalkan upaya penyeludupan besar-besaran benih bening lobster (BBL) di Ruas Tol Baakauheni-Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Selatan pada Minggu (24/11/2024).
Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang awalnya mengindikasikan pengiriman rokok ilegal menggunakan sebuah truk.
Petugas yang mengetahui segera mengejar truk tersebut yang melintasi jalur penyeberangan Merak-Bakauheni sebelum akhirnya dihentikan petugas di rest area KM 33.
Pengejaran ini berlangsung dramatis lantaran sopir truk berusaha kabur dan hampir menabrak kendaraan petugas.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung, Arif, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini dirancang dengan cermat lantaran pelaku menggunakan box styrofoam berisi 60.883 ekor benih bening lobster yang ditaruh di bawah tumpukan kasur busa.
“Modus seperti ini dilakukan untuk mengelabui petugas, namun berkat kerja intelijen yang solid, pelaku tidak bisa lolos,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (25/11/2024).
Benih lobster tersebut ditaksir bernilai Rp 9,1 miliar dan diduga kuat akan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Atas perbuatannya pelaku tunggal yang merupakan kurir dalam kasus ini dikenakan pasal berlapis. Kepala Subdirektorat Gakum Direktorat Polairud Polda Lampung, AKBP Rahmadi Asbi, menyampaikan bahwa pelaku menghadapi ancaman hukuman berat.
“Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 92 jo Pasal 88 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 yang diperbarui dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara hingga delapan tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar,” jelasnya.