Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Direktur LP3BH Manokwari Desak MRPBD Perhatikan Syarat Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur

×

Direktur LP3BH Manokwari Desak MRPBD Perhatikan Syarat Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur

Sebarkan artikel ini
Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH,. MH
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya periode 2024-2029 akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.

Beberapa bakal calon pucuk pimpinan Provinsi ke-38 itu mulai mencuat. Tak tanggung-tanggung pasangan bakal calon bahkan sudah mendeklarasikan pasangannya untuk siap bersaing di pesta lima tahunan itu.

Example 300x600

Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH,. MH mendesak lembaga kultural Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya agar teliti dan seksama memperhatikan syarat-syarat pencalonan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi termuda itu.

“Saya mendesak Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya untuk dengan teliti dan seksama memperhatikan syarat-syarat pencalonan Gubernur sebagaimana diatur dalam amanat Pasal 12 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,” ujar pengacara kondang asal Papua, Yan Christian Warinussy dalam rilisnya, Kamis (25/7/2024).

Menurutnya, MRPBD seyoganya memperhatikan syarat pada Pasal 12 huruf a, yang menyebutkan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua (juga Papua Barat Daya) adalah Orang Asli Papua (OAP).

“Syarat tersebut menurut tata kebahasaan hukum saya sudah sangat jelas, yaitu Orang sebagaimana dimaksud dalam amanat Pasal 1 huruf t, yaitu Orang yang Bapa dan Mamanya adalah Asli Papua. Atau orang yang bapanya Orang Asli Papua dan mama non Asli Papua,” kaya Warinussy.

Selanjutnya jika itu adalah orang yang diakui dan diangkat sebagai anak adat Papua, maka prosesnya mesti dikawal juga oleh MRPBD agar tidak terjadi upaya manipulasi hak-hak Orang Asli Papua (OAP).

Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Si Tanah Papua, “Saya menghimbau kepada para calon kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Papua Barat yang jelas-jelas bukan merupakan Orang Asli Papua (OAP) agar dengan sadar dan berbesar hati tidak memaksa kan dirinya untuk masuk dalam kontestasi Pemilukada Tahun 2024 ini,” beber pengacara pembela HAM Papua ini.

Masyarakat Adat Papua yang ada di Provinsi Papua Barat Daya, baik dari Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw agar secara jeli memperhatikan nilai-nilai luhur adat istiadatnya untuk tidak gampang terbuai materi dalam “menjual” hak kesulungunnya dalam “upaya meloloskan” calon kontestan Pemilukada yang bukan OAP guna berkompetisi dalam ajang Pemilukada November 2024 mendatang.

“OAP sudah sangat lama menderita dan mengalami keterpurukan dan keterpinggiran (marginalisasi) akibat kebijakan pembangunan dan politik. Sehingga ini kesempatan bagi OAP untuk bangkit dan memimpin dirinya sendiri dalam Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya,” ujar Yan Warinussy.

Ia menyebut MRPBD mesti melihat secara kritis agar para calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya sama sekali tidak diduga tersangkut kasus/perkara tindak pidana korupsi.

“Kalau semasa menjabat sebagai Pimpinan Daerah di Kabupaten/Kota, calon-calon tersebut diduga terindikasi terlibat perkara korupsi, maka sedapat mungkin masyarakat semestinya tidak memilih calon yang bersangkutan, meskipun para calon tersebut telah memperoleh rekomendasi dan atau mandat dari partai politik (parpol), untuk berkompetisi dalam ajang Pemilukada Tahun 2024,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600