Berita

Data OAP Jadi Rujukan Dalam Menentukan Besaran Alokasi Dana Otonomi Khusus

×

Data OAP Jadi Rujukan Dalam Menentukan Besaran Alokasi Dana Otonomi Khusus

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke, Maria Regina Kamisopa

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Data Orang Asli Papua (OAP) menjadi rujukan dalam menentukan besaran alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke seluruh provinsi, kabupaten/kota di Papua.

Guna mendukung tujuan tersebut, Ditjen Dukcapil Kemendagri meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Plus khusus data OAP dalam bentuk by name by NIK dan by address (BNBA) .

“Aplikasi ini fungsinya kami menyimpan data OAP namun tidak sampai dengan menerbitkan dokumen. Untuk kami operasikan SIAK Plus ini, kami harus menginput terlebih dahulu ke SIAK terpusat terlebih dulu karena data satu wilayah kabupaten akan tersimpan dipusat baru kita pilah yang OAP. Kami punya data OAP yang sudah terekam di SIAK terpusat yang nanti kami pindahkan ke SIAK Plus,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Merauke, Maria Regina Kamisopa, Kamis (4/7/2024) di Merauke.

Untuk mempercepat dan memudahkan pekerjaan ini maka di tahun 2025, Capil akan melibatkan banyak pihak salah satunya Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk menentukan klasifikasi OAP namun disesuaikan dengan ketentuan dari pusat. Catatan yang disarankan yakni dalam penentuan klasifikasi OAP yang dilakukan di Papua Selatan diharapkan seragam dengan yang sudah ditentukan MRP seluruh tanah Papua. Sebagaimana dalam UU nomor 21 tahun 2001 mengatur kategori OAP adalah bapak mama asli Papua, bapak asli mama pendatang, mama asli bapak pendatang dan atau mereka yang disahkan menjadi orang Papua.

Perlu diketahui bahwa menyiapkan data penduduk tidaklah mudah, mengingat semua warga negara Indonesia bahkan orang asli yang tinggal di Indonesia maupun orang Indonesia yang berada di luar negri pun harus didata. Semua proses yang dilakukan baik pusat maupun daerah harus mengacu pada aturan, syarat terkait prosedur dan tata cara pendataan penduduk.

Tahun 2021, Disdukcapil Kabupaten Merauke memiliki database OAP sebanyak 72.000. Data ini masih berupa data agregat atau jumlah, belum dalam bentuk by name, by NIK dan by address. Dan di tahun 2023, data OAP ini diupgrade menjadi 118.000 lebih jiwa yang kemudian digunakan untuk transfer dana Otsus dari pusat ke Merauke, data ini juga digunakan untuk alokasi dana untuk Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan nanti.

“Kami berharap tahun ini kami sudah menyiapkan data OAP BNBA. Dan tahun depan alokasi dana Otsus untuk Disdukcapil Merauke akan difokuskan pada pendataan OAP dengan melibatkan mahasiswa UNMUS,” sambung Regina.

Tahun 2023, dan 2024 alokasi dana Otsus Capil Merauke sebesar 3 miliar digunakan untuk pelayanan langsung ke distrik-distrik mayoritas OAP. Hanya saja, ketika petugas turun ke lapangan ada non OAP yang membutuhkan layanan kependudukan maka tetap dilayani petugas sebab semua data kependudukan harus terekam di SIAK terpusat sebagai data base yang selanjutnya diakumulasi menjadi jumlah penduduk di Kabupaten Merauke.

Guna memudahkan Disdukcapil, sejak dua tahun lalu, Disdukcapil Merauke membuat satu inovasi dengan menyerahkan sebagian kewenangan untuk dilaksanakan di distrik yakni membuka SIAK seperti di Distrik Okaba, Kurik, Muting, Ulilin, dan Merauke. Masih banyak Distrik tersisa yang belum diberikan kewenangan karena beberapa kendala, salah satunya masalah jaringan internet untuk melancarkan segala proses.

“Proses kita ini 100 persen menggunakan aplikasi maka internet harus tersedia dengan kapasitas besar. Karena tiap tahun kami turun ke kampung-kampung memang tidak optimal dengan target tiap kampung satu hari. Ketika kami datang, tidak semua warga ada, paling yang ada hanya aparat saja. Sehingga kami berpikir untuk mendekatkan pelayanan dengan menyerahkan sebagian kewenangan kami dilaksanakan di distrik.”

Itupun sebatas dokumen yang menggunakan kertas putih, sedangkan untuk KTP belum dipercayakan dilakukan di distrik dengan pertimbangan mengantispasi potensi manipulasi data, atau pungutan liar sehingga harus diantisipasi. Sebab jika terjadi manipulasi data akan berurusan dengan hukum. Alternatif berikut yang ditawarkan adalah menghadirkan UPT Capil di semua distrik agar dapat menangani langsung catatan kependudukan di masing-masing wilayah, namun butuh proses dan persetujuan dari pimpinan daerah.