BeritaPress Release

PPATK Gelar Bimbingan Teknis Kepatuhan Laporan PBJ

×

PPATK Gelar Bimbingan Teknis Kepatuhan Laporan PBJ

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya (PBJ) merupakan salah satu pihak pelapor yang diwajibkan menyampaikan Laporan Transaksi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagaiman tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 pasal 17. Guna meningkatkan kepatuhan serta mendiseminasikan lebih mendalam kepada para PBJ, PPATK menyelenggarakan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan PPATK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan, Selasa, 14 Mei 2024, bertempat di Gedung PPATK, Jakarta. Acara ini juga diikuti secara daring oleh sejumlah perwakilan dari anggota yang terhimpun dalam Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), serta sejumlah perwakilan dari developer, pengusahan perhiasan, pedagang kendaraan bermotor, dan pihak pelapor lainnya yang termasuk dalam PBJ sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang.
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, mengungkapkan pentingnya menjaga integritas bisnis di Indonesia agar sistem keuangan dan perekonomian tetap terjaga.
“Bimbingan Teknis kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam, mengenai tata cara pelaporan sekaligus sanksi akibat kelalaian pelaporan kepada PPATK, yang masih perlu digaungkan lebih luas. Harapannya, juga dapat mendorong pihak pelapor yang masih belum terdaftar dapat segera bergabung,” ungkap Fithriadi.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sanksi bukan bertujuan untuk mencari keuntungan, namun sebagai penanda betapa pentingnya laporan yang disampaikan oleh para pihak pelapor.
“Secara simultan kami juga berupaya mendorong pihak pelapor yang belum terdaftar, sekaligus melakukan diseminasi penerapan sanksi. Tujuan kami satu, jangan sampai hasil kejahatan ini masuk ke dalam sistem keuangan dan perekonomian negara kita,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua AREBI, Lukas Bong, mengatakan siap mendukung PPATK dalam mencegah dan memberantas Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT PPSPM) di Indonesia.
“Apapun kebijakannya selama itu menyangkut kemaslahatan bersama, kami siap mendukung dan menjalankan. Meskipun Pro dan Kontra terjadi, itu adalah intrik dalam yang akan kami selesaikan segera,” tegas Lukas Bong.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana yang didapuk untuk memberikan Keynote Speech sekaligus membuka acara, dengan tegas mengatakan bahwa kehadiran para PBJ di PPATK bukanlah hal yang kebetulan, melainkan untuk menjaga marwah sebagai pelaku bisnis yang berkualitas serta berintegritas.
“Kebebasan mengatur strategi bisnis tidak boleh dibatasi, silahkan eksplor sedemikian rupa, namun tetap ingat, harus mengedepankan prinsip integritas,” kata pria lulusan Doktor Hukum UGM ini.
Ia menegaskan tujuan utama adanya peraturan sanksi bukan untuk memberi pekerjaan baru.
“Intinya kami ingin mencegah uang hasil kejahatan ini baik hasil dari narkoba, korupsi, dan lainnya masuk ke teman-teman PBJ,” tutup Ivan.
Sebagai bentuk penguatan komitmen dalam meningkatkan Kepatuhan Pelaporan pihak pelapor di bidang Agen Properti, PPATK bersama AREBI sepakat melakukan perjanjian kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), yang dilakukan oleh Kepala PPATK dan Ketua AREBI. Hal ini sebagai wujud kesungguhan kedua belah pihak serta sinergi dan kolaborasi kuat kedepannya dalam hal peningkatan kepatuhan pelaporan para pihak pelapor terutama para agen properti.
Peraturan PPATK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan telah ditetapkan sejak tanggal 3 Januari 2024 dan diundangkan pada tanggal 8 Januari 2024. Semangat diterbitkannya peraturan ini untuk melaksanakan kewenangan pengenaan sanksi administratif bagi pihak pelapor yang melakukan pelanggaran kewajiban pelaporan dan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Selain itu, perlunya dilakukan perubahan atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-14/1.02/PPATK/11/14 tentang Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan.
Dalam Peraturan PPATK ini diatur tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK yang dilakukan oleh Pihak Pelapor yang belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP). Pelanggaran kewajiban pelaporan tersebut meliputi menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan bentuk, jenis, materi atau substansi, dan/atau tata cara yang telah ditentukan dalam Peraturan PPATK mengenai tata cara penyampaian laporan ke PPATK bagi Pihak Pelapor; tidak melakukan registrasi pelaporan pada aplikasi goAML; terlambat menyampaikan laporan; serta terlambat menyampaikan koreksi laporan. Adapun sanksi administratif yang dikenakan oleh PPATK berupa teguran tertulis; denda administratif; dan/atau pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi yang dilakukan melalui website PPATK.
Acara dilanjutkan dengan bimbingan teknis dalam bentuk diskusi panel oleh dua narasumber yakni Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnnya dan Profesi PPATK, Moh. Shalehuddin Akbar, dan Wakil Ketua VIII AREBI, Paulus Kusumo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *