Kriminalitas

Hotman Paris: Lima Terpidana Nyatakan Pegi alias Perong Tak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon

×

Hotman Paris: Lima Terpidana Nyatakan Pegi alias Perong Tak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon

Sebarkan artikel ini
Pengacara Hotman Paris Hutapea. foto: Instagram/@hotmanparisofficial.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan, berdasarkan keterangan lima dari enam terpidana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyatakan bahwa Pegi Setiawan alias Perong tidak terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

“Jadi enam orang terpidana sudah di-BAP baru, lima mengatakan Pegi tidak terlibat, hanya satu yang mengatakan terlibat,” kata Hotman Paris dalam konferensi pers bersama keluarga Vina, dikutip di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Hotman berkata, dirinya selaku pengacara keluarga Vina Cirebon pun meragukan kesimpulan polisi dalam hal ini Polda Jawa Barat yang menyebut Pegi alias Perong merupakan dalang pembunuhan.

“Kita tidak mengatakan 100 persen bukan (pelaku), masih meragukan. Karena lima dari terpidana (menyatakan) bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan,” ujarnya.

Di sisi bersamaan, Hotman juga menyatakan pihaknya dan keluarga korban turut menolak pernyataan Polda Jabar yang menghapus Andi dan Dani dari daftar pencarian orang (DPO) karena dua orang itu dianggap tokoh fiktif.

Sebab, nama-nama DPO dalam kasus pembunuhan Vina sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Nama Andi, Dani, dan Pegi pun telah tertera dalam surat dakwaan jaksa hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan terpidana yang sudah divonis.

“Ini semua putusannya, di bagian akhir dari putusan itu jelas-jelas disebutkan ada tiga DPO, di dalam pertimbangan hukum, semua tuntutan, surat dakwaan, dan BAP ada 3 DPO. Keterangan dari 8 pelaku pun ada 3 DPO. Sekarang hanya dalam dua minggu diubah dengan mengatakan itu fiktif,” ujarnya.

“Jadi prinsipnya keluarga korban maupun kuasa hukum menolak pernyataan dari penyidik Polda Jabar yang menyebut 2 DPO adalah fiktif terlalu cepat untuk mengatakan itu,” kata Hotman menegaskan.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru, setelah satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016 silam. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.

Ada 11 pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, teranyar polisi menghapus dua orang dari DPO yang salah satunya adalah putra mantan Bupati Cirebon. Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” tayang di bioskop.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *