Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPEMILU 2024

Diduga Kelelahan karena Kurang Istirahat, Bacalon Bupati Merauke dari Jalur Perseorangan Meninggal Dunia

×

Diduga Kelelahan karena Kurang Istirahat, Bacalon Bupati Merauke dari Jalur Perseorangan Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Almarhum Bacalon Bupati jalur perseorangan, Fransiskus X. Sirfefa saat menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Kabupaten Merauke
Almarhum Bacalon Bupati jalur perseorangan, Fransiskus X. Sirfefa saat menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Kabupaten Merauke
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Ajal atau maut dari hidup manusia sepenuhnya berada di tangan Tuhan Yang Maha Kuasa. Bakal calon bupati Merauke dari jalur perseorangan, Fransiskus Xaverius Sirfefa menghembuskan nafas terakhir di RSUD Merauke.

Kabar duka itu, tentu saja membuat pihak KPU Kabupaten Merauke turut menyampaikan duka yang mendalam. Padahal almarhum Fransiskus X. Sirfefa bersama Calon Wakil Bupati Merauke jalur perseorangan Novi Rismawati sempat hadir di Sekretariat KPU Kabupaten Merauke buat menyerahkan persyaratan dukungan untuk mendaftar di KPU Kabupaten Merauke.

Example 300x600

Almarhum Bacalon bupati Merauke, Fransiskus X Sirfefa hadir untuk menyerahkan dokumen B1 KWK ke KPU dan saat sedang dilakukan penghitungan oleh KPU , Almarhum pingsang, sehingga langsung dibawa ke rumah sakit.

Pihak KPU Kabupaten Merauke awalnya menduga Almarhum kurang istirahat, sehingga kelelahan. Maka itu Almarhum pingsan. Namun tiada yang menyangka, setelah sampai di RSUD Merauke beberapa menit kemudian, pihak KPU mendapat kabar setelah itu, bahwa Bacalon Bupati Merauke, Fransiskus Sirfefa meninggal dunia.

KPU Kabupaten Merauke sendiri setelah melakukan perhitungan syarat dukungan yang dimasukkan oleh Almarhum Bacalon Bupati Merauke, Fransiskus Sirfefa hanya sebanyak 14.386 dokumen fisik maupun yang telah diupload di aplikasi Silon, sementara berdasarkan SK KPU nomor 64 memutuskan syarat minimal dukungan perseorangan untuk KPU Kabupaten Merauke sebesar 16.295.

“Sehingga dokumen dari bakal paslon tersebut tidak memenuhi syarat, karena masih jauh dari yang disyaratkan okeh KPU dan masih kekurangan yaitu 1.099. Kalau persebaran di distrik sudah terpenuhi di 20 distrik melebihi syarat minimal 12 distrik, namun syarat dukungan tidak terpenuhi, sehingga kami juga menyerahkan dokumen tanda pengembalian kepada bakal pasangan calon,” terang Ketua KPU Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun kepada wartawan.

“Kami KPU Kabupaten Merauke menyampaikan turut berdukacita yang mendalam, karena bakal pasangan calon dalam proses ini meninggal dunia,” ucap Rosina.

Rosina menyampaikan kronologi kejadian, bahwa di jam 06.55 WIT pada Senin (13/5/2025) almarhum pingsan saat KPU masih melakukan penghitungan. Lalu dilarikan ke RSUD pukul 07.15 WIT tidak lama kemudian informasi diterima KPU bahwa bakal calon bupati meninggal dunia.

“Kami sudah menyerahkan tanda pengembalian dan sudah selesai. Jadi untuk bakal calon perseorangan di Kabupaten Merauke dipastikan tidak ada lagi. Kita menunggu mereka yang mau maju dengan partai politik,” tutup Rosina.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *