Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PemerintahanPolitik

Presiden: Putusan MK Buktikan Pemerintah Tidak Bersalah

×

Presiden: Putusan MK Buktikan Pemerintah Tidak Bersalah

Sebarkan artikel ini
Presiden RI Jokowi Widodo (Jokowi) bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto saat meninjau pabrik PT Pindad di Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). (Foto : Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut hal terpenting dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 adalah tuduhan kepada pemerintah yang tidak terbukti secara hukum.

“Putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah,” kata Presiden Jokowi di sela peresmian rekonstruksi konstruksi pasca-gempa bumi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024), diikuti dalam jaringan Sekretariat Presiden di Jakarta.

Example 300x600

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat atas berbagai pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.

Pasca-putusan MK tersebut, Kepala Negara menyerukan agar bangsa Indonesia kembali bersatu menghadapi tantangan geopolitik global yang kini sedang melanda.

“Karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara, saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih, kata Presiden menambahkan.

“Pemerintah juga mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya,” imbuhnya.

Pada Senin (22/4), MK menggelar sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024. Hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta menolak seluruh permohonan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *