Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminalitas

Polresta Sorong Kota Tangkap Sejumlah Pengedar, 1.9 Kg Ganja Dimusnahkan

×

Polresta Sorong Kota Tangkap Sejumlah Pengedar, 1.9 Kg Ganja Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti 1,9 Kg ganja yang dipimpin oleh Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto. (Foto:Mega/TN).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Sat Narkoba Polresta Sorong kota berhasil menangkap sejumlah pengedar dan pengguna narkoba, serta menyita barang bukti seberat 1,9 kilogram (Kg) ganja dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2024.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, dalam sebuah konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (2/4/2024). Hadir juga dalam konferensi pers tersebut pihak pengadilan negeri Sorong, Kejari Sorong, dan tokoh agama.

Example 300x600

“Ada 6 Laporan Polisi (LP), TKP Pertama di Kilometer 8 kelurahan Malaingkedi tanggal 30 Januari. Karena tersangkanya masih di bawah umur jadi masuk kategori Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH), masing-masing berinisial AY dan RR dan kita tidak tampilkan karena di bawah umur,”ujarnya Happy.

Sementara untuk total barang bukti yang didapat dari kedua ABH tersebut seberat 36,7 gram yang dikemas 30 bungkus plastik kecil dan 24 bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja.

Untuk TKP kedua, penangkapan dilakukan tanggal 5 Februari 2024 di Jalan F Kalasuat Disrik Sorong Utara, Kota Sorong dengan tersangka berinisial RL dan CH yang berperan sebagai pengedar, dengan total barang bukti 557,25 gram ganja.

Adapun TKP ke 3 berlokasi di jalan Basuki Rahmat pada tanggal 18 Februari 2024, dengan tersangka berinisial RM dan VS yang perannya sebagai pengguna, dengan total barang bukti 0,3 gram kotor.

Selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2024, penangkapan dilakukan di sekitar Jalan Diponegoro, Kelurahan Rufei, Sorong Barat dengan tersangka inisial AL sebagai pengedar dengan barang bukti ganja seberat 90,8 gram.

Selain itu, polisi juga masih memburu DPO yang berperan sebagai kurir dan pengedar.

Kemudian TKP berikutnya di jalan kanal Victory, Kota Sorong pada tanggal 22 Maret 2024, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial FY, yang berperan sebagai kurir. Adapun total barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 66,6 gram terdiri dari satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis ganja.

“Yang terakhir 23 Maret 2024 kita tangkap di Waisai, Raja Ampat. Untuk tersangkanya berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dengan barang bukti Ganja seberat 1, 275 gram. Sehingga total barang bukti keseluruhan kurang lebih 1,9 Kilogram ganja,”jelas Happy.

Happy mengungkapkan, sebelum di bawa ke Raja Ampat, barang bukti 1,275 gram ganja tersebut berasal dari Jayapura yang dibawa oleh tersangka dari Jayapura ke Sorong melalui bandara.

“Dari yang semua kita tangkap berbeda jaringannya dan semua barang buktinya dari Papua New Guinea (PNG). Terkait apakah ada keterlibatan Bandara dalam meloloskan barang bukti tersebut masih kita dalami,”imbuh Happy.

Usai press release, seluruh barang bukti ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Kapolres beserta tamu undangan yang hadir, dan juga para tersangka secara bergantian melakukan pemusnahan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *