Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPEMILU 2024Politik

Pelanggaran Pemilu Yang Ditangani Bawaslu PBD Tidak Berdasar, Brampi L Sagrim : Unsur Formal dan Materil Tidak Terpenuhi.

×

Pelanggaran Pemilu Yang Ditangani Bawaslu PBD Tidak Berdasar, Brampi L Sagrim : Unsur Formal dan Materil Tidak Terpenuhi.

Sebarkan artikel ini
Koordintaor Perhimpunan pemilih Indonesia (PPI) provinsi Papua Barat daya Brampi L Sagrim, Foto IST/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Koordinator Perhimpunan pemilih Indonesia (PPI) provinsi Papua Barat daya Brampi L Sagrim mengatakan perkara pelanggan pemilu no 14 dan 15 yang saat ini ditangani Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tidak berdasar. Pasalnya dari laporan tersebut tidak memenuhi unsur formal dan materil.

Dia menilai dalam penyelenggaraan tahapan pemilu, ada bagian yang namanya penanganan pelanggaran, berupa temuan dan laporan, yang domainnya adalah kewenangan Bawaslu untuk menangani bagian ini.

Example 300x600

Dari temuan dan laporan ada pihak yang sebagai pelapor dan terlapor. Pelapor yang dimaksud harus merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau pemilu atau peserta pemilu.

Dari laporan tersebut kata Brampi pelapor harus memenuhi syarat formal dan materil. Yaitu pelapor yang berhak melapor, Waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu, keabsahan laporan, kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dan tanggal dan waktu laporan.

Sementara syarat materil yaitu identitas pelapor harus jelas, nama dan alamat pelapor, aktu dan tempat peristiwa, saksi-saksi yang mengetahui serta barang bukti yang di peroleh.

“Dari kedua syarat ini. Tidak memenuhi unsur pelapor,” tegasnya.

Dia melanjutkan pada proses penanganan pelanggaran harus dilakukan pada saat hari kerja baik dalam proses pengkajian temuan atau laporan dugaan pelanggaran.

Pengawas pemilih dapat meminta kehadiran pelapor atau terlapor pihak yang di duga pelaku pelanggaran dan saksi untuk diminta klarifikasi dibawah sumpah.

Pengawas pemilu terhadap dugaan pelanggaran di tuangkan dalam formulir model A8. Di kategorikan sebagai pelanggaran pemilu, bukan pelanggaran pemilu atau sengketa pemilu.

Dari bagian-bagian ini PPI berpendapat bahwa

  1. Unsur formal dan materil tidak terpenuhi.
  2. Sejak sidang administrasi pelapor dan saksi tidak pernah hadir dalam mengikuti sidang.
  3. Laporan tersebut juga tidak ada bukti yang akurat bahwa setelah pembukaan kotak ada penambahan suara yang merugikan peserta pemilu yang lain.

Sehingga kata Brampi secara prosedural hal ini dapat dikategorikan dan diambil kesimpulan bahwa ini bukan merupakan pelanggan pemilu yang harus di putuskan dan dijalankan.

PPI Berharap agar Bawaslu PBD dapat mengkaji hal ini dengan cermat dan mari membangun kerjasama yang baik sesama penyelenggara.

“Mari melakukan pencegahan lebih utama daripada Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran. Lebih baik fokus daripada tahapan pilkada, Gubernur walikota dan Bupati, yang saat ini tahapan – tahapan tersebut sudah berjalan,” tutup Brampi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *