Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

KPU Se-Tanah Papua Diminta Wajib dan Taat Melaksanakan Amanat UU Otsus Tentang Keberpihakan Hak Politik OAP

×

KPU Se-Tanah Papua Diminta Wajib dan Taat Melaksanakan Amanat UU Otsus Tentang Keberpihakan Hak Politik OAP

Sebarkan artikel ini
Anggota DPD Republik Indonesia terpilih Dapil Papua Barat Daya, Mananwir Paul Finsen Mayor, S. IP., CM. NNLP, Foto IST/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – KPU Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang secara serentak di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024 mendatang.

Dalam tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak KPU Kabupaten/Kota di seluruh Tanah Papua, Wajib memperhatikan dan melaksanakan Perintah Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua terkait ketentuan Pasal 28 Ayat (3) dan Ayat (4).

Example 300x600

Ayat (3) : Rekrutmen Politik oleh Partai Politik di Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua.
Ayat (4) : Partai Politik dapat meminta pertimbangan dan atau konsultasi kepada Majelis Rakyat Papua dalam hal Seleksi dan Rekrutmen Partai Politik Partainya masing-masing.

Sebagai Anggota DPD Republik Indonesia terpilih Dapil Papua Barat Daya, Mananwir Paul Finsen Mayor, S. IP., CM. NNLP meminta kepada KPU Kabupaten/Kota di seluruh Tanah Papua supaya WAJIB DAN TAAT MELAKSANAKAN Perintah Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) tersebut dengan memerintahkan PARTAI POLITIK DI SELURUH KABUPATEN/KOTA DI TANAH PAPUA UNTUK MELAKUKAN KONSULTASI DAN MEMINTA PERTIMBANGAN MAJELIS RAKYAT PAPUA terhadap Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wakil Walikota.

Pelaksanaan Tahapan dari KPU Kabupaten/Kota WAJIB Memberikan ruang bagi Majelis Rakyat Papua untuk melaksanakan kewenangan dalam hal Penentuan Syarat Orang Asli Papua dari Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Pemaknaan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) Mempertegas Afirmasi Politik bagi Upaya Keberpihakan dan Pemberdayaan Orang Asli Papua. Untuk itu, Kepada seluruh Partai Politik di setiap Kabupaten/Kota di Tanah Papua supaya Wajib Merekrut dan Mencalonkan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota ORANG ASLI PAPUA.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *