TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Raja Ampat Tanggal 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat bakal buka pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan PPS hingga KPPS dalam Pilkada 2024.
Pembukaan pendaftaran ini sesuai dengan dikeluarkannya keputusan KPU RI nomor 476/2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
![](https://i0.wp.com/teropongnews.com/wp-content/uploads/2024/07/746petugas_pantarlih.jpg?w=680&ssl=1)
Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky melalui pesan WhatsApp mengatakan tahapan Pilkada sudah berjalan sesuai surat keputusan yang dikeluarkan KPU RI Nomor 476 sebagai perubahan Keputusan KPU Nomor 475 tentang tahapan pembentukan badan Ad Hoc.
“Untuk pengumuman serta pendaftaran Panitia Pemilihan Distrik (PPD) akan berlangsung di 23 April sampai dengan 27 April 2024. Atau terhitung 5 hari masa kerja,” ujar Arsyad, Jumat (19/4/2024).
Dalam tahapan Pilkada 2024, Ketua KPU Raja Ampat Arsyad Sehwaky kembali mengajak putra-putri terbaik yang tersebar di Raja Ampat dari Kepulauan Ayau, Waigeo, Batanta, Salawati dan Misool untuk mengikuti seleksi Panitia Pemilihan Distrik.
Lanjut Arsyad Putra-putri terbaik Raja Ampat yang mengikuti seleksi badan Ad Hoc akan bersama-sama KPU Kabupaten untuk mengawal serta mensukseskan pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
“Kami mengajak Putra-putri terbaik Raja Ampat ikut mengambil peran dalam pilkada tahun 2024 dengan mengikuti seleksi Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Sehingga kita sama-sama mengawal dan mensukseskan Pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada 27 November 2024,” ujarnya.
Terkait Persyaratan Calon Anggota PPD, PPS dan KPPS bisa dilihat dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja Badan Penyelenggara dalam Pemilu dan Pilkada atau langsung mendatangi Kantor KPU Raja Ampat. Penjelasan Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPD, PPS, dan KPPS
Kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari :
- Surat Pendaftaran;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Fotokopi KTP Elektronik;
- Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah
terakhir; - Pas Foto;
- Surat Pernyataan; dan
- Surat Keterangan Kesehatan
Berikut Pembentukan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 :
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPD Tanggal 23 sampai 27 April 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPD Tanggal 23 sampai 29 April 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPD Tanggal 30 April – 2 Mei 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPD Tanggal 24 April – 3 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi
Calon Anggota PPD Tanggal 4 – 5 Mei 2024 - Seleksi Tertulis Calon Anggota PPD Tanggal 6 sampai 8 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPD Tanggal 9 sampai 10 Mei 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPD Tanggal 4 sampai 10 Mei 2024
- Wawancara Calon Anggota PPD Tanggal 11 sampai 13 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPD Tanggal 14 sampai 15 Mei 2024
- Penetapan Calon Anggota PPD Tanggal 15 Mei 2024,
- Pelantikan Anggota PPD 16 Mei 2024