Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Disnaker Ambon Tangani Perselisihan Industrial PT. TPA dan Puluhan Buruh

×

Disnaker Ambon Tangani Perselisihan Industrial PT. TPA dan Puluhan Buruh

Sebarkan artikel ini
Disnaker Kota Ambon menangani perselisihan hubungan industrial, yang terjadi antara PT. TPA dengan 32 buruhnya. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon menangani perselisihan hubungan industrial, yang terjadi antara PT. Toisapu Persada Ambon (TPA) dengan 32 buruh, yang baru saja menyelesaikan masa kontrak kerjanya pada Maret 2024 lalu.

Perselisihan ini terjadi, lantaran pihak perusahaan belum menyelesaikan biaya kompensasi, yang semestinya diterima oleh ke 32 buruh pada akhir masa kerja. Hal tersebut tercantum dalam rilis yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Jumat (19/4/2024).

Example 300x600

Plt. Kepala Disnaker Kota, Vedya Kuncoro mengungkapkan, guna menyelesaikan perselisihan ini, maka langkah mediasi antar kedua belah pihak telah difasilitasi oleh Disnaker sesuai dengan aturan yang berlaku dan tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Saat ini setelah kasusnya diserahkan ke Disnaker Kota Ambon, memasuki tahap mediasi. Telah dilakukan pertemuan mediasi I, pada tanggal 2 April 2024,” jelasnya.

Dikatakan, pertemuan tersebut menghadirkan Perwakilan Buruh, Amus Sepurlira cs, dengan didampingi oleh KSBSI Provinsi Maluku, Perwakilan Pemberi Kerja, Jacob Ahas, selaku Pengawas, dengan Disnaker selaku mediator.

Hasil mediasi yang dilaksanakan pada pertemuan pertama tersebut, akan didengarkan pada tahap kedua. Di mana sudah ada perjanjian antara kedua belah pihak, terkait dengan penyelesaian kompensasi tersebut.

“Dimana saat itu telah didengar keterangan para pihak, dan mediator telah menyampaikan pertimbangan aturan dan hukum kepada para pihak. Tanggapan para pihak terhadap hasil mediasi pertama, akan didengar pada tahap mediasi kedua, yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2024 mendatang,” bebernya.

Ditegaskan, pihak Pemkot Ambon hanya berlaku sebagai mediator tidak memiliki kewenangan untuk menjadi pemutus perselisihan. Sehingga, dia berharap, warga kota yang merupakan buruh PT. TPA dapat memahami hal tersebut.

“Walau Pemkot Ambon tidak memiliki kewenangan menjadi pemutus akhir perselisihan hubungan industrial. Namun menjadi harapan kita bersama, tentunya agar pada mediasi II dan/atau mediasi III nantinya, dapat mencapai kesepakatan Para Pihak, sehingga perselisihan dapat diselesaikan pada tingkat mediasi, dan tidak perlu dilanjutkan ke tingkat anjuran, serta gugatan ke pengadilan hubungan industrial,” tandas dia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *