Berita

Wattimena: Saya Tidak Ada Kaitannya dengan Anggaran Pengiriman Kargo

×

Wattimena: Saya Tidak Ada Kaitannya dengan Anggaran Pengiriman Kargo

Sebarkan artikel ini
PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menegaskan, perlu penelusuran lebih lanjut, sebab dirinya sama sekali tidak terkait, dengan anggaran pengiriman kargo.

Pernyataan Wattimena ini, setelah menyikapi hasil temuan tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2022, mengenai anggaran pengiriman kargo.

“Selama menjabat sebagai PJ Wali Kota Ambon, saya tidak memiliki kepentingan dengan pengiriman kargo,” tegas Wattimena kepada wartawan, di Ambon, Jumat (8/3/2024).

Namun dia menampik, perihal temuan tim audit BPK tahun anggaran 2022 pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ambon sebesar Rp 1,3 milyar.

Untuk itu, diperlukan koordinasi dan komunikasi lebih mendalam terhadap pihak yang mengetahui dan bertanggungjawab, dalam hal pengiriman kargo dimaksud, jika temuan pada Setda Kota Ambon, maka yang harus dikonfirmasi adalah Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse.

5158
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Supaya bisa lebih jelas. Nah, hingga saat ini belum ada laporan kepada saya, terkait dengan temuan BPK tersebut, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum,” pungkas dia.

Menurut Wattimena, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 6, ayat 2 huruf c; berbunyi kepala daerah pemegang kekuasaan keuangan daerah, dan pasal 10 ayat 1; kekuasan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 6 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, selaku pejabat pengelola ABPD, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran atau barang.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut, maka dirinya bukan pengguna anggaran, karena temuannya pada Setda Kota Ambon. Dan bisa ditelusuri barang apa yang dikirim, dan kapan dikirimkan melalui jasa pengiriman kargo dimaksud, sebagaimana temuan BPK.