TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, tempat hiburan di Kota Bandung dilarang beroperasi. Jika melanggar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi tegas.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan.
Dasar aturannya ialah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).
“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadhan, dan hari-hari besar keagamaan,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Penutupan yang dimaksud dimulai sejak Sabtu 9 Maret 2024 mulai pukul 18.00 WIB, dan kembali boleh beroperasi pada Sabtu 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.
Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop, diimbau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi hari besar keagamaan.
Jika ternyata tidak mengindahkan atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.