PEMILU 2024

Sanusi Rahaningmas Ajukan Keberatan Atas Hasil Rekap KPU Tambrauw

×

Sanusi Rahaningmas Ajukan Keberatan Atas Hasil Rekap KPU Tambrauw

Sebarkan artikel ini
Calon Anggota DPD RI nomor urut 8, Sanusi Rahaningmas sedang menunjukkan bukti baru C1 Plano yang baru sebagai keberatan atas hasil rekapitulasi KPU Tambrauw yang telah disahkan oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (14/3/2024)
Calon Anggota DPD RI nomor urut 8, Sanusi Rahaningmas sedang menunjukkan bukti baru C1 Plano yang baru sebagai keberatan atas hasil rekapitulasi KPU Tambrauw yang telah disahkan oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (14/3/2024)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Keinginan saksi partai politik dan calon Anggota DPD RI agar KPU Provinsi Papua Barat Daya membuka kotak C1 plano hasil perhitungan suara di semua TPS yang ada Kabupaten Tambrauw tak terpenuhi.

Hal itu dikarenakan KPU Papua Barat Daya berpegang pada proses rekapitulasi perhitungan suara yang telah dilakukan secara berjenjang dari TPS, naik ke Distrik lalu Kabupaten.

Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias D. Kambu tentu pihaknya tidak bisa main asal buka kotak begitu saja.

Ketua KPU Papua Barat Daya selaku pimpinan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara untuk Pemilihan Calon Anggota DPD RI dan DPR Provinsi lalu mengesahkan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Tambrauw.

Ketidakpuasan disampaikan oleh Calon Anggota DPD RI nomor urut 8, Sanusi Rahaningmas usai pimpinan rapat pleno melakukan skorsing rapat.

5190
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sanusi Rahaningmas sampaikan akan mempolisikan KPU Tambrauw sebab suara yang dimiliki diduga dihilangkan.

Langkah itu akan ditempuh Sanusi Rahaningmas sebab dalam pencocokan data yang ajukan terbukti mengajukan surat keberatan untuk hasil rekapitulasi KPU Tambrauw untuk Pemilihan DPD RI di TPS 1 Banfot dan TPS 1 Syubun di Distrik Fef.

Setelah dilakukan pencocokan diketahui suara yang diperoleh Calon Anggota DPD RI diketahui pada C Sanusi Rahaningmas suaranya mencapai 100 suara lebih, namun di D hasil rekap PPD tercatat 0.

Memang diakui Sanusi Rahaningmas surat keberatan yang dikirimkan kepada Bawaslu Provinsi hanya melampirkan perbedaan data C1 hasil di dua TPS dan yang tercatat dalam D hasil rekap PPD.

“Saya sempat minta, bila 2 TPS yang kami ajukan terbukti, maka tolong agar diberlakukan pula untuk TPS lain di Kabupaten Tambrauw, namun saya tidak punya bukti maka tidak bisa ditindaklanjuti, ” ujar Sanusi Rahaningmas.

Namun tadi sesudah dilakukan perbaikan untuk dua TPS dan disahkan, Sanusi Rahaningmas mengaku baru mendapatkan lagi bukti baru C hasil dari beberapa TPS.

“Alhamdulillah hari ini, saya dapat bukti dari saudara saya Septinus Lobat yang juga Calon Anggota DPD RI, ” tutur Sanusi Rahaningmas.

Dimana Sanusi Rahaningmas mendapatkan 6 bukti baru C1 plano hasil rekap TPS. Dari bukti yang diperoleh Sanusi Rahaningmas mengaku meraup suara cukup signifikan, namun dalam D Hasil rekap Distrik justru tercatat 0.

“TPS 1 Warmanen 3 suara, TPS 1 Mega 44 suara, TPS 1 Kuade 29 suara, TPS 1 Worafort 66 suara, TPS 1 Malawirsari 6 suara dan TPS di Metnayan saya mendapatkan 53 suara, ” ujar Sanusi Rahaningmas.

Dia menduga ada oknum yang bermain hingga menghilangkan suara yang dimiliki olehnya. Untuk itulah langkah hukum akan diambil Sanusi Rahaningmas untuk memperjuangkan suara yang telah dihilangkan.

“Secara pribadi saya bertanggungjawab mulai sore ini, saya akan mencari mereka. Saya akan pidanakan KPU, nanti PPD akan dipanggil dan tentu mereka akan buka suara. Tidak mungkin PPD dapat melakukan tindakan tanpa perintah dari atas. Sekali lagi saya katakan sampai di lubang batu pun saya akan cari mereka, ” kata Sanusi Rahaningmas menegaskan.

Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias D. Kambu telah mengetuk palu untuk mengesahkan hasil rekapitulasi KPU Tambrauw untuk jenis Pemilihan Calon Anggota DPD RI dan Calon Anggota DPR Provinsi.