BeritaHukum

Setelah Skors Datanglah Berita Penundaan Rapat Pleno KPU PBD

×

Setelah Skors Datanglah Berita Penundaan Rapat Pleno KPU PBD

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU PBD, Andarias D. Kambu berbincang - bincang dengan Komisioner Bawaslu PBD usai skors rapat pleno Rekapitulasi KPU PBD, Jumat (8/3/2024) pukul 22.00 Wit
Ketua KPU PBD, Andarias D. Kambu berbincang - bincang dengan Komisioner Bawaslu PBD usai skors rapat pleno Rekapitulasi KPU PBD, Jumat (8/3/2024) pukul 22.00 Wit

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Setelah dilakukan skors, datanglah berita penundaan. Itulah yang terjadi dalam rapat pleno rekapitulasi KPU Papua Barat Daya.

Dimana sebelumnya, Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias D. Kambu pada, Jumat (8/3/2024) pukul 22.00 wit sampai Sabtu (9/3/2024) pukul 09.00 wit.

Namun sampai Sabtu (9/3/2024) pukul 10.00 wit, lokasi tempat rapat Pleno KPU Papua Barat Daya di ruang Polaris hotel Vega, tempatnya telah digunakan pihak lain.

Memang sebelum skorsing dilakukan Andarias Kambu telah menyampaikan akan memberitahukan tempat pelaksanaan pleno Rekapitulasi KPU Papua Barat Daya.

“Dari sekretariat melaporkan bahwa waktu pengunaan ruangan ini dari pihak Hotel sampai Jumat (8/3/2024) pukul 24.00 Wit,” ujar Andarias Kambu.

5228
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sesuai pengumuman yang diterima oleh wartawan, KPU Papua Barat Daya menunda Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

Pleno Provinsi PBD ini ditunda hingga Minggu (10/3/2024) pukul 13.00 Wit. Penundaan tersebut merujuk pada surat nomor: 112/PL.01.8-Und/96/2.1/2024 yang dikeluarkan KPU PBD tertanggal 8 Maret 2024.

Surat tersebut ditujukan kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi PBD, Calon Anggota DPD Dapil PBD, Forkopimda PBD dan media massa.

Dalam surat itu diketahui salah satu alasan penundaan tersebut berkaitan dengan kesiapan administrasi dari KPU Sorong Selatan, Tambrauw, Maybrat dan Kota Sorong. Dimana administrasi sampai saat ini belum diterima KPU PBD.

Selanjutnya, KPU PBD masih dalam surat yang sama menguraikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Papua Barat Daya akan dilanjutkan pada minggu, 10 maret 2024 bertempat di Hotel Vega Sorong, pukul 13.00 WIT.

Kemudian jadwal pembacaan dari masing-masing kabupaten dan kota akan disampaikan pada pelaksanaan rapat pleno.

Selanjutnya untuk kelancaran rapat pleno, maka disampaikan kepada peserta rapat pleno untuk membawa surat mandat dan/atau surat tugas terbaru pada pelaksanaan rapat dimaksud.